Notification

×

Iklan

Iklan

Biadab ! Seorang Dukun Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Modusnya Ritual Ziarah Tanpa Busana

Sabtu, Juni 18, 2022 | Juni 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-18T09:49:12Z
Gambar : ILUSTRASI ( Istimewa)

Jejakinvestigasi.id | Satreskrim Polres Pandeglang Banten bekuk dukun cabul berinisial A (50). Dukun ini disebut lakukan pencabulan pada 2 anak di bawah umur dengan modus ziarah tanpa busana.

Pria paruh baya berinisial A ini ditangkap berawal adanya laporan dari orang tua korban bahwa adanya korban pencabulan terhadap 2 anak di bawah umur di Pandeglang Banten.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, “Kita menangkap pelaku A tindak pidana pencabulan, yang dilaporkan orang tua korban,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2021).

Dari hasil pemeriksaan AKBP Belny menjelaskan, modus dukun melakukan pencabulan itu berawal korban diajak untuk ziarah ke sumur Cililitan Pandeglang pada Senin (06/06) sekira pukul 19.30 WIB,

Ternyata sesampainya di lokasi korban L (14) dan M (14) yang merupakan anak di bawah, sang dukum kemudian melaksanakan ritual bersama korban.

Namun syarat ritual tersebut kedua korban harus membuka semua pakaian. “Jadi kedua korban hanya memakai sarung saja,” ujarnya.

Kata AKBP Belny, sang dukun kemudian memberikan minuman yang sudah dicampur ramuan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.

Pada saat kedua korban pingsan, dukun cabul langsung menjalankan aksi cabulnya,” ujarnya.

Dikutip dari pojoksatu.id, tak sampai disitu, lanjut AKBP Belny, di hari yang sama Senin (06/06) sekira pukul 23.00 WIB, sang dukun kemudian mengantarkan kedua korban ke rumahnya masing-masing.

Namun di tengah perjalan sang dukun mengajak kedua korban berhenti sejenak untuk beristirahat.

“Pada saat perjalanan tersangka tak tertahankan lagi hasratnya lalu mengajak korban M (berhubungan badan) tetapi korban menolak kemudian tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan,” ungkap Belny.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*)



×
Berita Terbaru Update