Doc.Photo: Aksi May Day Buruh kabupaten Majalengka.
Jejakinvestigasi.id | Majalengka, Acara MayDay selalu dibarengi unjuk rasa para buruh, sekarang muncul kembali demo buruh di kabupaten Majalengka yang dimotori oleh Aliansi Buruh Majalengka (ABM) terdiri dari Serikat Pekerjaan Nasional (SPN), Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), pada hari Selasa (31/5/22).
Unjuk rasa ini sudah terjadi beberapa kali gelombang, tetapi tampak tidak ada tanda-tanda berhenti seperti yang terjadi di kabupaten/kota lainnya. Kejadian seperti ini mendapat tanggapan serius dari ketua DPD AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Jabar.
"Saya yakin kalau tidak disikapi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Majalengka, demo buruh ini akan menjadi ancaman serius, dimana isu lokal bisa menjadi isu Nasional dan ini akan menjadi bad news yaitu berita buruk, berita yang sangat memalukan dimana Pemda Kabupaten Majalengka termasuk kabupaten tidak pro rakyat tidak ada keberanian menyikapi perusahaan-perusahaan yang dianggap nakal (telah melakukan pelanggaran hukum: red)", ungkap Aceng Syamsul Hadie,S.Sos.,MM selaku Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Jawa Barat, Pemerhati media/pers, dosen dan Mantan anggota DPRD 3 (tiga) periode.
Adapun isu yang disoroti oleh para pelaku demo ini hampir sama seperti daerah-daerah lain, yaitu isu Nasional; Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Turunkan Harga Kebutuhan Pokok, dan lain-lainnya, ditambah isu lokal yang dianggap krusial bagi buruh Majalengka, yaitu disinyalir ada praktik Union Busting yaitu intimidasi, tekanan terhadap buruh/pekerja yang melakukan perkumpulan dengan sesama mereka dan terjadi eksploitasi kerja (perbudakan) oleh perusahaan setempat dan mereka mendesak agar pemerintah daerah membentuk Tim Khusus terkait penerapan KepGub No. 561/Kep 847-Kesra/2021 Tentang Kenaikan Upah Minimum bagi pekerja yang masay kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun.
Esensi tujuan dibuat Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah untuk menguatkan kebijakan moneter, inflasi, kebijakan fiskal yang akomodatif dan dinilai bisa memangkas birokrasi yang sebelumnya dianggap berbelit dan tidak efisien.
Tetapi berdampak negatif yang sangat besar bagi para buruh, ada beberapa pasal yang sangat merugikan buruh antara lain; Adanya sistem Kerja Kontrak yang merugikan, Praktik Outsourcing semakin meluas, Waktu kerja eksploitatif seakan tidak manusiawi, Berkurangnya hak cuti dan istirahat termasuk penghapusan cuti bagi wanita yang melahirkan dan Pekerja rentan alami PHK serta beberapa yang dihapus, seperti upah minimum, pesangon, jaminan sosial, sanksi pidana bagi pengusaha dan banyak lagi pasal-pasal yang dianggap sangat merugikan pihak buruh.
Baca Juga : Sepekan Sejak dilantik,Dani Ramdan bekerja cepat untuk Selesaikan persoalan di Kabupaten Bekasi.
"yang jelas, Omnibus Law ini secara keseluruhan sangat tidak berpihak kepada buruh dan masyarakat kecil, tetapi justru cenderung keberpihakan kepada investor (perusahaan) dan pekerja asing, maka dengan ada demo besar-besaran di seluruh kota besar sampai daerah, agar secepatnya mengevaluasi serta mencabut undang undang tersebut dan itu tugas Pemerintah Pusat dan DPR RI bukan kewenangan pemda", tegas Aceng Syamsul Hadie mantan Anggota DPRD kabupaten Majalengka.
Di tengah gemuruhnya aksi demo buruh akhirnya pada hari itu juga, Bupati Majalengka memenuhi salah satu dari tuntutan mereka yaitu tentang penyesuaian kenaikan upah kerja dengan mengeluarkan surat edaran no.TK.02.02/983/DK2UKM Tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 (satu) atau lebih Pada Perusahaan di Kabupaten Majalengka.
"Secara pribadi saya memberi apresiasi positif kepada Bupati Majalengka yang telah merespon para buruh dengan menerbitkan Surat Edaran tentang Kenaikan Upah, tetapi ada hal yang lebih krusial yang harus cepat ditangani bupati dan Pemda dalam penanganan praktik union busting yang dilakukan beberapa perusahaan di wilayah kabupaten Majalengka", ungkapnya dengan nada sedikit serius.
Union busting adalah suatu praktek yang dilakukan oleh perusahaan atau pengusaha yang berupaya untuk menghentikan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh di perusahaannya. Upaya yang dilakukan memiliki bentuk yang bervariasi dengan menggunakan berbagai cara dan alasan. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 104 ayat 1 berbunyi 'Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh', maka kebebasan untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.
"Sangat jelas, bahwa Union Busting adalah pemberangusan serikat pekerja, praktek memperdaya serikat pekerja, melakukan kooptasi pada serikat pekerja dan bertujuan untuk kepentingan majikan atau perusahaan, sebaiknya praktik ini untuk dihentikan karena merupakan bagian tindakan kejahatan", jelasnya.
Baca Juga : Bupati Launching Inovasi”Mekar Membara”.
"Seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) tanggap dan mengajak semua Serikat Buruh untuk duduk bareng dan mengkaji dari data mereka yang dimiliki atas perilaku dan perbuatan pihak perusahaan, kalau ternyata ada indikasi pelanggaran terutama melakukan union busting, maka secepatnya pihak Pemda untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang nakal", himbau Aceng.
"Jangan sampai pihak Pemda melakukan pembiaran atas tindak kejahatan perusahaan tersebut, sehingga terkesan tidak pro rakyat bahkan seakan takut terhadap perusahaan tersebut, Ini akan berdampak yang kurang bagus dan ditakutkan isu buruh Majalengka akan mencuat menjadi isu Nasional maka Majalengka akan menjadi bad news, karena menurut informasi bahwa demo buruh akan terus berlanjut sebelum harapan mereka terkabulkan", imbuh Aceng yang juga Dosen dan pemerhati media pers menutup pembicaraannya.
Editor: Redaksi.
Sumber: DPD AWI Jabar.











