Jejakinvestigasi.id | Majalengka, Berada di desa Panjalin Kidul, kecamatan Sumberjaya, kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Telah berdiri Tower BTS (Base Transceiver Station), atau disebut juga stasiun pemancar telekomunikasi yang sudah dibangun tahun 2021.
Lokasi Tower tersebut berada sekitar 700 meter sebelah timur kantor desa Panjalin Kidul tepatnya diblok Senin 30 Batta, konon katanya menurut informasi dari warga sekitar, bahwa keberadaannya belum mengantongi izin dari pihak Dinas terkait.
"Tower tersebut tingginya sekitar 45 meter dan dibangun setahun yang lalu, namun kami tahu persis sampai sekarang belum berizin. Memang awalnya saat pembangunan ada beberapa warga sekitar yang menandatangani atau menyetujui pembangunan Tower" jelas beberapa warga.
Warga juga menambahkan agar supaya ada ketegasan dari pihak pemerintah daerah kabupaten Majalengka. "Seharusnya sebelum punya bukti surat ijin dari pihak dinas terkait, perusahaan Tower jangan berani membangun karena tanda tangan dari warga atau pihak desa itu hanya awal proses atau syarat untuk mengajukan perizinan.
Maka kami berharap pihak Pemda Majalengka memberikan tindakan tegas, kasih sangsi kepada pihak pengusaha bila perlu bongkar kembali Towernya supaya ada epek jera" tegas beberapa warga.
Kepala desa Panjalin Kidul Dudung Abdulah Yasin saat diwawancarai awak media menjelaskan Jumat (13-05-22).
"Saat itu tahun 2021 ada perwakilan dari pihak perusahaan Tower berkunjung ke kantor desa untuk meminta ijin dari wilayah setempat dan setelah kami cek memang betul beberapa warga sekitar lokasi bakal pembangunan Tower sudah menyetujui dan telah sesuai dengan persyaratan.
Maka setelah kami anggap tidak ada permasalahan sayapun turut menandatangani surat tersebut yang sipatnya hanya untuk mengetahui" jelas pria yang akrab disapa Abah Dudung.
Saat ditanya terkait surat ijin untuk mendirikan Tower tersebut Abah Dudung menambahkan dirinya tidak mengetahui.
"Yang jelas ijin dari wilayah atau lingkungan Desa sudah ada, untuk ijin resmi dari pihak dinas terkait kami tidak tahu karena setelah menandatangani ijin lingkungan, kebetulan saat itu saya langsung cuti untuk persiapan Pilkades.
Kalau memang tower tersebut belum mengantongi izin, ya kami persilahkan pihak dinas terkait untuk memprosesnya" tambah Abah Dudung.(Hdr/Yh)*











