Presiden Jokowi telah menerima laporan kasus Subang yang menewaskan ibu dan anak, Tuti dan Amel /YouTube Kantor Staf Presiden/
Jejakinvestigasi.id | Subang, Kasus Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu kini sampai di tangan Presiden Jokowi.
Laporan kasus Subang dilayangkan kepada Presiden Jokowi oleh Achmad Taufan Sudirjo, kuasa hukum Muhamad Ramdanu alias Danu.
"Ya kasus Subang telah sampai di tangan Presiden Jokowi," kata Achmad Taufan Sudirjo dalam pesan WhatsAppnya kepada Awak media, Rabu, 25 Mei 2022.
Ia menambahkan, laporan kasus Subang ia layangkan ke Presiden Jokowi lewat Sekretariat Negara.
"Alhamdulillah dari Setneg ada informasi bahwa Bapak Presiden Jokowi telah menerima laporan tersebut," jelas Achmad Taufan.
Baca Juga : kakek 71 tahun di Pamanukan, Kabupaten Subang, H Rosmansyah menikahi gadis 19 tahun, Dilah Maulani
Achmad Taufan mengungkapkan, selain kepada Presiden, laporan kasus Subang juga dilayangkan ke Kapolri.
"Alhamdulillah, Kapolri juga telah menerima surat tersebut. Tidak ada yang dikembalikan," paparnya.
Rencana Achmad Taufan mengirim laporan kasus Subang kepada Presiden Jokowi dan Kapolri telah diungkapkannya jauh-jauh hari.
Di antaranya dinyatakan dalam tayangan YouTube Heri Susanto yang tayang tanggal 1 Januari 2022 lalu.
Saat itu Achmad Taufan menjelaskan, tim di kantor hukum ATS Law Firm yang dipimpinnya, tengah menyusun laporan mengenai kasus Subang yang menewaskan Tuti dan Amel.
Laporan berisi kronologi kasus Subang dari A sampai Z.
"Laporan kronologi kasus Subang tersebut tentu berdasarkan versi kita (ATS Law Firm-Red)," jelas Achmad Taufan.
Jika laporan kronologi kasus Subang telah rampung disusun, kantor hukum ATS Law Firm akan segera mengirimkannya kepada Presiden Jokowi dan kapolri serta pihak-pihak terkait.
Tujuan mengirim laporan kasus Subang kepada Presiden dan Kapolri, menurut Achmad Taufan, hanya bersifat memberitahukan bahwa di Subang ada kasus pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak.
"Kalu laporan kronologi yang kita susun tersebut jadi bahan masukan pihak Kapolri dan Presdien sebagai pemegang kuasaan tertinggi di republik ini, ya sangat alhamdulillah," katanya.
Baca Juga : Ini Perintah Kabareskrim ke Seluruh Polda di Indonesia, Wajib Dilaksanakan, Tak Main-main, Simak Isinya
Sementara itu, dalam pesan WhatsAppnya kepada Awak media, Achmad Taufan menyatakan juga bahwa daripada perang di media sosial lebih baik pihaknya berkirim surat.
"Harapannya kasus Subang segera terungkap…..tapi kalau ternyata belum ya kita mau gimana lagi… kan domain kepolisian, tugas kita fokus mengawal, mendorong kepolisian agar kasus pembunuhan ini segera terungkap," paparnya.
Achmad Taufan pun mengaku tak ambil pusing terkait banyak pihak yang sekarang ini menyorot Danu.
Yang menyorot Danu kami gak ambil pusing, yang bener itu kalau mau ada bukti-bukti yang diyakini berguna bagi kepolisian, ya langsung diserahkan saja ke penyidik kepolisian," paparnya.
Ditegaskannya, status Danu dalam kasus Subang adalah saksi yang tentu saja sama dengan saksi yang lain.
Itulah penjelasan Achmad Taufan mengenai laporan kronologis kasus Subang yang ia kirimkan kepada Presiden dan Kapolri.
Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang juga sering disebut kasus pembunuhan Subang, terjadi pada tanggal 18 Agustus 2021.
Saat itu jenazah Tuti dan putranya, Amel, panggilan Amalia Mustika Ratu, ditemukan di jok belakang mobil Alphard milik korban.
Hingga tanggal 25 Mei 2022 ini, siapa pelaku kasus Subang masih belum terungkap.
Pihak kepolisian masih terus bekerja keras melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pembunuhan yang menyita perhatian masyarakat tersebut.
DiLansir.
(Deskjabar.com)