Jejakinvestigasi.id | Kasus seorang oknum polisi di Bogor yang meminta uang damai tilang sebesar Rp 2,2 juta viral.
Kasus tersebut viral usai dibagikan oleh sejumlah akun media sosial, di antaranya Twitter @txtdrberseragam pada Minggu (24/4/2022) pukul 16.44 WIB.
Dalam cuitan itu pengunggah membagikan tangkapan layar chat korban.
Disitu korban menuliskan jika ia ditilang oleh polisi pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dirinya ditilang di wilayah Bogor, tepatnya di Warung Jambu Vila Pajajaran.
Korban ditilang karena tidak mengenakan spion lengkap.
Korban lalu meminta surat tilang pada oknum itu, namun polisi tersebut malah minta uang damai.
“Saya kena tilang karna gak pake sepion ss kumplit, saya minta di tilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang..dia minta sebesar 2,2 jt dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu.,”
Bahkan oknum itu mengancam jika tak diberi uang maka korban akan ditahan selama 14 hari.
Dengan terpaksa korban membayar Rp 1 juta 20 ribu kepada oknum itu.
“Dia minta separo klo tidak dia mau bawa saya di tahan selama 14 hari, dengan terpaksa kami membayar sebesar 1 jt 20 ribu ke no rek atas nama Syarif Alpred Simanjuntak,”
Pengunggah juga menyertakan bukti transfer pembayaran dengan penerima Syarif Alfred Simanjuntak.
Usai hal ini viral, oknum berinisial Bripka SAS tersebut pun sudah diamankan oleh Propam.
Hal itu terlihat dari unggahan di Instagram @txtdrbogor.
Sosok Oknum Polisi SAS
Dalam unggahan itu terlihat foto SAS sedang di tahan dalam penjara.
Bripka SAS merupakan anggota polisi yang betugas di Polsek Tanah Sareal.
Aksi pemerasan itu juga dibenarkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kompes Pol Susatyi Purnomo Condro.
“Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan aksi yang dilakukan oknum polisi tersebut. Oknum itu berpangkat Bripka berinisial SAS, anggota Polsek Tanah Sareal.”tulis pengunggah.
Aksi pemerasan itu terjadi di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor.
Saat itu Bripka SAS tengah dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Jalan Pajajaran.
Kemudian ia melihat pemotor yang tidak dilengkapi spion.
Bripka SAS pun memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan keuntungan.
Usai kasus ini viral, Bripka SAS laungsung ditangkap di rumahnya pada Sabtu (23/4/2022).
Kasus ini pun masih dalam pemeriksaan sebagai rangkaian kode etik.
Bripka SAS sendiri kini sudah ditahan dan terancam dipecat dari kepolisian.
Ia melanggar Pasal 3 hruf C, pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, Perkap no 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
(Yh/Montt/Tribun).