Notification

×

Iklan

Iklan

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM hingga STNK, Polri Bakal Sempurnakan Regulasi

Selasa, Februari 22, 2022 | Februari 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-22T14:39:54Z
Jejakinvestigasi.id | JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Adapun Inpres tersebut mengatur pengurusan SIM hingga STNK di Indonesia harus terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan .

"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK, adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional," ujar Hendra, Selasa (22/2/2022).

Lebih jauh dituturkannya, di dalam instruksi itu artinya meliputi seluruh pelayanan regident kendaraan bermotor. Mulai dari pelayanan pertama unit BKPB hingga berbagai pelayanan STNK.

Kita semua harus memahami dan dukung apa yang jadi garis kebijakan pemerintah. Cara pandang harus kita lihat dari keinginan pemerintah untuk bangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh bangsa, wajib ikut jadi peserta aktif BPJS," katanya.***

×
Berita Terbaru Update