Notification

×

Iklan

Iklan

DPO Kejari Majalengka Terpidana Pemalsuan Dokumen Akta Tanah, Akhirnya ditangkap

Minggu, Januari 30, 2022 | Januari 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-30T04:43:39Z

Jejakinvestigasi.id |Majalengka, Sempat buron kurang lebih 1,5 tahun, akhirnya terpidana pemalsuan dokumen ditangkap oleh Tim Intelijen yang tergabung dalam Tim Tangkap Buron (Tabur) pada hari Sabtu, (29/1/22).

Tim TABUR sendiri terdiri dari tim intelijen kejaksaan agung, kejaksaan tinggi Jawa Barat dan kejaksaan negeri Majalengka.

Buronan kejaksaan negeri Majalengka itu merupakan mantan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Majalengka dengan berinisial USF. Pada tanggal 8 Juni tahun 2018, ia diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 415 K/Pid/2020.

“Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan turut serta menyuruh memasukan keterangan palsu dalam suatu akta otentik,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman, S.H., M.H., melalui siaran persnya.

Masih menurut Eman, USF ditangkap di Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu sekitar pukul 17.30 WIB tanpa perlawanan. Buronan tersebut ditangkap berdasarkan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terpidana USF pada saat melakukan Tindak Pidana merupakan seorang Kepala Desa dan merupakan jaringan mafia tanah dalam pembuatan dokumen tanah palsu yang akan dibeli di Desa Mekarjaya Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka,” imbuhnya

Selanjutnya, Eman menambahkan, dokumen tanah tersebut diperuntukan bagi masyarakat Desa Jatigede Kabupaten Sumedang yang mendapatkan pembebasan lahan waduk Jatigede.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka juga mengatakan, bahwa kegiatan pengamanan yang dilakukannya itu, karena terpidana tidak datang memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Majalengka dan yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Majalengka.

“Selanjutnya, setelah melakukan pengamanan, terpidana segera dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka untuk dipersiapkan agar segera dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Majalengka Di Lapas Kelas II B Majalengka.” Tukas Eman.(*)
×
Berita Terbaru Update