Notification

×

Iklan

Iklan

Terdakwa Dugaan Kasus Pencabulan Tidak Terbukti Bersalah, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim PN Majalengka.

Sabtu, Oktober 16, 2021 | Oktober 16, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-27T23:17:31Z

 


Majalengka,Jurnal Investigasi.com -Setelah menunggu 5 Bulan lamanya persidangan berjalan, atas perkara tindak pidana pencabulan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, yang mana melibatkan Tiga Orang pelaku terhadap anak korban berinisial F.A dan salah satu pelakunya diduga adalah Terdakwa Ramdan Maulana (19). Akhirnya pada Hari Jumat Tanggal 15 Oktober 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri menyatakan bahwa terdakwa RM tidak terbukti bersalah.


Jumat, (15/10/2021) Senada dengan apa yang di sampaikan oleh Prio Darmo Hutomo, S.H.M.H. dan Johan Wahyudi S.H yang keduanya merupakan advokat dari LBH Majalengka sekaligus sebagai Kuasa Hukum RM (19) yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus pencabulan.


"Alhamdulilah, akhirnya pada tanggal 15 Oktober 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka berpendapat lain dengan tuntutan JPU didalam putusannya, yang mana menyatakan bahwa terdakwa RM tidak terbukti secara SAH melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan sebagaimana dakwaan tunggal JPU, dan meminta segera membebaskan terdakwa setelah putusan tersebut dibacakan".Ujar Prio selaku Kuasa Hukum RM



Ia juga mengatakan, bahwa tuntutan JPU menuntut terdakwa RM 10 Tahun penjara karena dinyatakan terbukti ikut melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan sesuai dakwaan.


"Dalam tuntutannya JPU menuntut Terdakwa RM 10 Tahun penjara karena dinyatakan terbukti ikut melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan sesuai dakwaan. Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahu n 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak". Katanya.


Prio Darmo Hutomo, S.H.M.H. Kuasa Hukum RM juga mengungkapkan awal mula kronologis peristiwa pencabulan itu terjadi.


"bahwa awal mula peristiwa itu terjadi di kos-kosan Di Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, pada saat itu Terdakwa Ramdan Maulana hendak mengambil motor miliknya yang dipinjam oleh terdakwa I.K disuatu kos - kosan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka yang tanpa diketahui oleh Terdakwa Ramdan Maulana. Sebelumnya Motor miliknya tersebut dipakai untuk menjemput anak korban F. A. Oleh Terdakwa I.K , Pada saat itu Terdakwa Ramdan Maulana diantar oleh temannya terdakwa M.G untuk mengambil Motor Miliknya yang di pakai Terdakwa I.K dilokasi kejadian. Sesampainya di lokasi kejadian Ramdan Maulana segera mengambil motornya pergi ke bengkel karena hendak akan memperbaiki lampu motornya karena sebelumnya juga Terdakwa Ramdan Maulana tidak mengenali anak korban F.A, dan pada saat Terdakwa Ramdan pergi untuk memperbaiki motor nya ke bengkel, terdakwa M.G tidak ikut dan berada dilokasi kejadian kamar kosan bersama Terdakwa I.K dan anak korban F.A. hingga terjadinya perbuatan pencabulan tersebut". Ungkapnya.


"Melihat peristiwa hukum tersebut Prio Darmo Hutomo, S.H.M.H selaku Penasehat Hukum terdakwa, mengatakan bahwa kita selaku Warga Negara Indonesia yang peduli akan terciptanya keadilan harus dapat melihat dengan jeli sejauh mana kebenaran ini ditegakan. Dalam hal ini saya melihat terdapat banyak kejanggalan dari Peristiwa Hukum yang terjadi dengan keterangan yang diberikan oleh Terdakwa I.K dan terdakwa M.G dan saksi-saksi lain yang dihadirkan oleh JPU di dalam persidangan, yang mengatakan bahwa Ramdan Maulana ikut terlibat melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan tersebut, sungguh tidak masuk akal karena pada saat kejadian Terdakwa Ramdan Maulana tidak ada ditempat lokasi kejadian, terlebih keterangan yang diberikan oleh kedua temannya dan saksi-saksi yang di hadirkan JPU tersebut tidak berkesinambungan atau tidak sesuai satu sama lain, penuh rekayasa, dramatisir, hal tersebut dikuatkan dengan pernyataan anak korban yakni F.A yang mengatakan dimuka persidangan bahwa Terdakwa Ramdan Maulana tidak ikut melakukan perbuatan cabul dan tidak ada didalam kamar kosan sebagaimana dakwaaan JPU".Tambahnya.


Perlu kita ketahui bersama dalam persidangan ini kita semua mencari kebenaran Materil yang sesungguhnya, karena ini menyangkut nasib seseorang. Jadi apabila didalam fakta persidangan ini terdapat kekeliruan maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penegakan hukum."Jelasnya.


Terakhir, Prio Darmo mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim Negeri Majalengka yang sudah memutus perkara ini dengan objektif.


"Saya sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Negeri Majalengka yang sudah memutus perkara ini dengan objektif dan mempertimbangkan semua fakta didalam persidangan".Pungkasnya.

(Fahmi/Woto)


×
Berita Terbaru Update