Notification

×

Iklan

Iklan

Pj. Sabal Wermaktian, Diduga Selingkuhi Istri Orang

Selasa, Oktober 12, 2021 | Oktober 12, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-27T23:17:33Z
Ilustrasi


Saumlaki, jurnalinvestigasi.com - Pejabat Desa Persiapan Sabar Kecamatan Wermaktian berinisial (NO) diduga selingkuhi istri orang (VR)

perbuatan sina yang dilakukan sudah sangat lama, namun baru diketahui dan dilaporkan ke Polsek Wermaktian pada Senin, 11 Oktober 2021


Mr. Fery Rengrengulu mengatakan, "Istri saya berselingkuh, bukan baru pertama kali namun berulang-ulang kali, kemudian kemarin di Seira istri saya selalu menyembunyikan HP dari saya sendiri,  saya cari jalan untuk membuka kode HPnya ketika saya buka ada temuan, terdapat foto-foto bugil dan rekaman suara antara dia dengan perselingkuhannya (NO) dan (CS). untuk saat ini saya tidak akan memaafkan lagi karena suda sangat sakit, saya tidak akan kawin lagi dan membina rumah tangga ini karena perbuatan tersebut sungguh sangat menyakitkan. jelas - jelas pribadi saya dan anak kesayangan kami merasa dihianati oleh istri" Ungkap Mr. Veri Rengrengulu Kepada Wartawan Selasa 12 Oktober 2021


"Kasus ini suda terjadi sekian lama dengan lelaki yang berbeda namun sayapun tidak tahu pasti, baru kali ini saya temukan bukti tentang persoalan yang menimpah kehidupan kami. begitu tegahnya sang istri berselingkuh dengan pria idaman lain mengabaikan saya dan anak kesayangan kami, sungguh sangat keterlaluan, terhadap persoalan ini saya sangat cukup tabah hanya karena mempertahankan anak kami satu - satunya. namun, jika perbuatan ini terus dilakukan berulang-ulang kali maka saya pribadi tidak akan terima. keputusan saya sudah bulat tidak akan menerima istri saya lagi" Tambahnya


"Kasus ini ketika terjadi, dan saya mendapatkan bukti tersebut, langsung saya bawa ke Polsek Wermaktian, suda di serahkan semua. bersamaan dengan rekaman video dan foto - foto bugil yang saya dapat yaitu, istri saya (CS) dengan selingkuhannya (NO) sudah di kantongi oleh Polisi dan nantinya akan diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku", Ungkapnya


"Saya pastikan, sebagai keluarga orang beradat dan siapapun dia yang datang untuk mau mediasi agar diselesaikan secara keluarga, adat dan sebagaimanya, saya tolak. semuanya akan di selesaikan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. saya akan prioritas aparat penegak hukum untuk lebih lanjut menangani perkara ini hingga mendapat evek jerah" Pintahnya


"Istri saya (CS) tidak bisa menyangkal lagi dengan perbuatan sina yang dilakukan, karena di hadapan polisi, iapun telah mengakui bahwa perbuatan itu adalah dia sendiri yang melakukan bersama dengan selingkuhannya (NO) di buktikan dengan rekaman video dan foto - foto yang suda di kantongi oleh pihak Kepolisian" Ungkapnya


Kajaga Shif III Bripka J.V. Andreas mengatakan, "Terkait dengan tindakaan dugaan tindak pidana perselingkuhan yang dilakukan oleh (NO) dan (CO), kemudian dilaporkan oleh Pak. Very Rengrengulu, atas istrinya (CS) dengan saudara (NO), maka saya Sebagai Kajaga Shif III bersama Kanit Serse Bripka. G Lethulur dan telah dilaporkan kepada Kapolsek Wermaktian Ipda. Djuhardi, S.Sos yang menerima laporan pada 11 Oktober 2021 Pukul 20:30 WIT telah mengambil langkah-langkah dalam menerima laporan, kemudian menghadirkan terlapor namun saudara (NO) tidak berada di tempat, kami telah berkoordinasi namun pihak pelaku tidak berada di tempat karena sedang mengikuti kegiatan. laporan awal telah kami terima dan akan dituangkan dalam laporan Polisi dan kemudian ditandatangani oleh pihak korban Mr. Very Rengrengulu dan akan diteruskan berdasarkan keinginan oleh terlapor itu sendiri" Ungkap Andreas saat ditemuai di kediamannya


Rengrengulu menambahkan, Istri saya (CS) adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagai bidan di Puskesmas Seira, sedangkan selingkuhannya (NO) yang adalah Pejabat Desa Sabal. perbuatan yang dilakukan oleh kedua oknum ini sungguh bertentangan dengan PP 53 Tahun 2010 terkait dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sungguh sangat memalukan citra pegawai negeri


"Saya memohon kepada Bupati Kepulauan Tanimbar Bapak. Petrus Fatlolon, SH, MH agar memberikan hukuman yang setimpal terhadap kasus persinahan yang dilakukan oleh Istri saya (CS) dan (NO) berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang berlaku, Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah." Tutupnya 

(NFB)

×
Berita Terbaru Update