Bekasi,Jurnal Investigasi.com -pekerjaan pengaspalan jalan raya balong ampel, Desa sukabakti, Kecamatan tambelang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dikerjakan asal-asalan. Pelaksanaan Proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Spek Rencana Anggaran Biaya (RAB), sebab mutu dan kualitas aspal yang digelar diragukan karena jauh dari standar spesifikasi teknis Dilapangan, minggu (26/09/2021) malam jam.23:21 wib
proyek pengerjaan pengaspalan Jalan balong apel kecamatan tambelang kab.bekasi jawa barat. mengunakan Dana APBD Tahun anggaran 2021.yang dikerjakan oleh CV. SIFA MANDIRI dengan nilai RP.198.848.988.00 diduga tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB),
Dilokasi kegiatan tersebut awak media mendapat informasi dari warga pengguna jalan berinisial AJ (35) mengatakan, “Ketebelan aspal sangat tipis, dan asal-asalan, sehingga kualitas jalan tersebut diragukan, kami sebagai masyarakat setempat serta pengguna manfaat jalan tersebut merasa sangat kecewa ditambah proyek tersebut terkesan tertutup karena pekerjannya malamhari dan panjang ketebalannya tidak tertera. di papan RAB "Kata AJ
MISTARNO Ketua DPD KPK Tipikor kab.bekasi mengatakan kepada wartawan kami ,sesuai dengan hasil Investigasi dan informasi dilokasi pekerjaan pengaspalan jalan raya Balong ampel ketebalan aspal hanya 2,5 cm, pengukuran ATB dan Last One, dengan begitu adanya pengurungan dari segi kubikasi volume yang sudah di sepakati dan tertuang di RAB, proses pengerjaan diduga diluar spesifikasi teknis, bentuk badan jalan aspal bergelombang, para pekerja tidak dibekali APD (alat pelindung diri) pengaspalan sudah melanggar Undang-Undang RI nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tentang keterbukaan informasi publik.
Lanjut driver ketika kami konfirmasi untuk doket/surat jalan ke driver sub aspal, jawab driver “untuk surat jalan tidak ada pak, karena sudah diambil saat saya menuju kelokasi kata supir truk saat kami tanya.
“Dilokasi juga terlihat tidak adanya pengawas dan konsultan pas kegiatan, tidak adanya penerangan lampu lalu lintas, sangat membahayakan bagi para pengguna jalan,saat melintasi proyek tersebut. Dan juga para pekerja dimasa pandemi Covid-19 si pekerjanya tidak menggunakan APD”tegasnya
Menurut keterangan sipekerja 4 centi meter pas dikonfirmasi ulang hasil ketinggiannya, untuk ATB dan Laston tingginya 2,5 centi meter
“Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumberdaya Air,Bina Marga dan Bina Konstruksi agar proyek pengaspalan tersebut dievaluasi ulang dan dilakukannya pengawasan yang ketat”. pungkasnya
( Ermanto)