Majalengka,Jurnal Investigasi.com -Dalam rangka mewujudkan sistem tata kelola keuangan desa yang akuntabel pada kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa baik fisik maupun non fisik dengan sumber dana dari APBN dan APBD provinsi Jawa barat, Kecamatan ligung melakukan Monitoring dan Evaluasi pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Sesuai surat pemberitahuan camat ligung no 900/395/kec. Perihal monev pengelolaan keuangan desa, Tim kecamatan Ligung melakukan kunjungan ke 19 desa yang berada di wilayah kecamatan ligung, dan desa Gandawesi sendiri merupakan kunjungan di hari ke tiga tepatnya senin 20 september 2021 .
Rombongan kecamatan ligung yang langsung dipimpin oleh camat ligung Dedi Supriadi.Sos., turut serta Sekcam Ligung Endang Triana,S.ST., Kasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) Edi Nursaedi, S.IP.M.Si, dan tenaga profesional Pendamping Desa kecamatan ligung,
Dalam kunjungan tersebut Camat Ligung memberi arahan Kepada Kepala Desa Gandawesi Dodo Suhada beserta perangkatnya, dalam arahannya Camat Ligung mengatakan bahwa Sistem pengelolaan keuangan desa yang baik selain harus berazaskan transparan, akuntabel, partisipatif dan dilakukan dengan tertib serta disiplin anggaran. dari mulai pengadministrasian hingga pelaporan.
Pemaparan lebih lanjut dijabarkan oleh Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Edi Nursaedi, S.IP.M.Si, menurutnya bahwa APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Terkait peran Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa atau PKPKD, Kasi yang berasal dari Jatitujuh ini menerangkan bahwa Kepala desa mempunyai beberapa kewenangan diantaranya menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa, menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa, menetapkan PPKD, menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL, RAK desa dan SPP.
Adapun dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa bisa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD dengan keputusan kepala Desa.
Selain menerangkan peran kepala desa sebagai PKPKD dibahas juga peran Sekdes selaku koordinator dan Verifikator sedangkan untuk Kaur Tata usaha dan umun dan kaur perencanaan berikut para Kasi berperan sebagai Pelaksana kegiatan anggaran.
Selesai memberikan arahan, tim kecamatan Ligung langsung meninjau ke lokasi kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dan Bantuan Keuangan provinsi Jawa barat.
(Dede Suhardi/Baron)