Notification

×

Iklan

Iklan

JANGAN JADIKAN KEPUTUSAN “TIDAK NAIK KELAS” SEBAGAI VONIS SOSIAL TERHADAP ANAK

Selasa, Juli 14, 2026 | Juli 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-14T09:07:32Z

 


Tasikmalaya - Jejakinvestigasi.id || Persoalan seorang siswa yang dinyatakan tidak naik kelas tidak boleh dipandang secara sederhana hanya dengan kalimat: “Itu sudah keputusan sekolah.”

 

Sekolah memang memiliki kewenangan dalam proses pendidikan dan penilaian peserta didik. Namun harus dipahami dengan tegas bahwa setiap kewenangan memiliki batas, prosedur, dasar penilaian, dan tanggung jawab. Sekolah bukan ruang yang kebal dari evaluasi. Guru bukan pihak yang tidak dapat dimintai klarifikasi. Kepala sekolah bukan pemegang kewenangan absolut yang keputusannya tertutup dari pertanyaan orang tua. Dan peserta didik bukan objek yang hanya diwajibkan menerima keputusan tanpa mengetahui dasar, proses, serta pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

 

Saya ingin menyampaikan pandangan ini sebagai bagian dari edukasi hukum dan evaluasi bersama terhadap tata kelola pendidikan. JANGAN SAMPAI ANAK YANG SEHARUSNYA DIDIDIK JUSTRU MERASA DIHUKUM, DIPERMALUKAN, DIBERI STIGMA, ATAU SECARA SOSIAL TERDORONG MENJADI KORBAN PERUNDUNGAN.

 

LANDASAN KONSTITUSIONAL

 

Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada prinsipnya memberikan jaminan terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sementara Pasal 31 UUD 1945 menempatkan pendidikan sebagai hak konstitusional warga negara.

 

Artinya, pendidikan bukan sekadar kegiatan administratif. Pendidikan merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi. Karena itu, setiap kebijakan pendidikan yang berdampak serius terhadap masa depan seorang anak harus dilakukan secara objektif, terukur, transparan, edukatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

DALAM SISTEM HUKUM PENDIDIKAN NASIONAL

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensinya.

 

Pasal 3 menegaskan pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat. Sedangkan Pasal 4 ayat (1) menegaskan:

 

“Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.”

 

Pertanyaannya kemudian: Apakah keputusan tidak menaikkan kelas terhadap seorang siswa telah benar-benar melalui proses pendidikan yang berkeadilan? Apakah hambatan belajar anak telah dipetakan? Apakah orang tua telah diberikan informasi secara memadai? Apakah telah dilakukan pembinaan? Apakah terdapat dokumentasi perkembangan belajar? Apakah dasar dan mekanisme penentuan kenaikan kelas dapat dijelaskan? Atau jangan sampai keputusan tersebut baru terasa sebagai sebuah “vonis” ketika rapor dibagikan? Inilah yang harus berani kita evaluasi bersama.

 

KENAIKAN KELAS BUKAN SEKADAR PILIHAN SUKA ATAU TIDAK SUKA

 

Ketentuan penilaian pendidikan mengatur bahwa penentuan kenaikan kelas harus mempertimbangkan laporan kemajuan belajar peserta didik secara utuh: mencakup seluruh mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, serta prestasi lain selama satu tahun ajaran. Mekanismenya harus jelas dan terbuka.

 

Keputusan tidak naik kelas tidak sepatutnya lahir dari pertimbangan yang kabur, subjektif, atau tidak dapat diterangkan kepada orang tua. Sekolah harus berani membuka ruang klarifikasi: tunjukkan mekanismenya, jelaskan indikatornya, hasil penilaiannya, serta upaya pembinaan yang sudah dilakukan.

 

Sebab tujuan penilaian bukan hanya memberi angka, melainkan memantau dan memperbaiki proses pembelajaran. Ketika anak mengalami kesulitan, pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya: “Mengapa anak gagal?”, melainkan juga: “Apa yang telah dilakukan sistem ketika mengetahui anak tersebut mengalami kesulitan?”

 

Pendidikan adalah kerja bersama. Guru, orang tua, dan anak memiliki peran masing-masing. Namun jangan membebankan seluruh kegagalan sistem hanya di pundak seorang anak.

 

 

 JANGAN BIARKAN KEPUTUSAN PENDIDIKAN BERUBAH MENJADI PERUNDUNGAN SOSIAL

 

Kita harus menyadari dampak psikologis dan sosial: anak bisa merasa malu, kehilangan percaya diri, menjadi bahan ejekan, membawa stigma, bahkan tertekan atau menjadi sasaran perundungan.

 

Karena itu sekolah tidak cukup hanya berkata: “Keputusan sudah final.” Pertanyaan berikutnya adalah: Apa langkah sekolah melindungi anak setelah keputusan itu diambil? Bagaimana mencegah ejekan? Bagaimana membangun kembali semangatnya? Bagaimana pendampingannya? Ingatlah: tanggung jawab sekolah tidak selesai hanya saat rapor dibagikan.

 

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 9 dan Pasal 54, yang mewajibkan perlindungan anak di lingkungan pendidikan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis. Jangan remehkan tekanan batin, jangan biarkan ucapan atau perlakuan yang mempermalukan anak.

 

Saat ini juga telah berlaku Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang menekankan bahwa sekolah harus menjamin kesejahteraan psikologis dan memperlakukan murid sebagai subjek pendidikan, bukan sekadar angka atau objek keputusan administratif.

 

“MURID ADALAH SUBJEK PENDIDIKAN. BUKAN SEKADAR NOMOR ABSEN. BUKAN SEKADAR ANGKA DI RAPOR.”

 

PERLU SINERGI, BUKAN SALING MENYALAHKAN

 

Dinas Pendidikan diharapkan tidak hanya turun tangan ketika masalah sudah viral. Pengawasan dan pembinaan harus bersifat pencegahan. KPAI dan lembaga perlindungan anak menjadi ruang penting untuk mencari solusi bersama, bukan sekadar mendakwa.

 

Saat ada perselisihan, duduklah bersama: sekolah, orang tua, pemerintah, dan jika perlu pihak ahli. Jangan berlomba mencari siapa yang paling benar, tapi carilah apa yang terbaik bagi anak.

 

Saya tegaskan: kritik ini bukan bermaksud merendahkan profesi guru. Justru agar profesi ini tetap terjaga kehormatannya dengan menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Jika sudah benar, tunjukkan buktinya secara transparan. Jika masih ada kekurangan, perbaikilah.

 

Jabatan tidak boleh menutup kritik. Kewenangan tidak boleh menghilangkan akuntabilitas. Dan keputusan pendidikan tidak boleh mematikan masa depan seorang anak.

 

Mari kita bangun sistem yang berani mendengar, berani mengoreksi diri, dan berorientasi pada pertumbuhan manusia secara utuh. Karena tujuan pendidikan bukan sekadar memilah siapa yang naik kelas dan siapa yang tidak.

 

TUJUAN UTAMA PENDIDIKAN ADALAH MEMBENTUK MANUSIA. JANGAN SAMPAI KEPUTUSAN YANG SEHARUSNYA MENDIDIK JUSTRU MENINGGALKAN LUKA PANJANG DALAM HIDUP ANAK.”

 

Pendidikan harus memanusiakan manusia. Sekolah harus menjadi ruang aman. Anak harus didengar. Dan setiap keputusan yang menentukan arah masa depan mereka harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral, akademik, administratif, dan hukum.

 

 

 

Tasikmalaya, 14 Juli 2026


Adv. Imam Burhanudin, S.H.

Praktisi Hukum Tasikmalaya

 

"Kritik untuk perbaikan pendidikan. Hukum untuk menjaga keadilan. Perlindungan anak untuk menjaga masa depan bangsa."

×
Berita Terbaru Update