![]() |
Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. Ketua Umum Yayasan Daarurrahman Cigayam Kasokandel Majalengka. |
Jejakinvestigasi.id || Majalengka - Ramadhan selalu dipahami sebagai momentum spiritual umat Islam. Namun dalam konteks Indonesia hari ini—di tengah ketimpangan ekonomi, tekanan daya beli masyarakat, serta tantangan kemiskinan struktural—bulan suci ini seharusnya juga dimaknai sebagai momentum strategis untuk menguatkan kebijakan publik berbasis filantropi Islam. Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bukan hanya ibadah individual, melainkan instrumen sosial-ekonomi yang memiliki potensi besar dalam mendukung agenda kesejahteraan nasional.
Indonesia memiliki modal sosial yang sangat kuat dalam hal ini. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, potensi zakat nasional sangat besar. Berbagai kajian yang dipublikasikan oleh Badan Amil Zakat Nasional menunjukkan bahwa potensi zakat Indonesia dapat mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Namun realisasi penghimpunan masih jauh dari potensi tersebut. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa pengelolaan ZIS belum sepenuhnya terintegrasi dengan agenda pembangunan nasional.
Padahal secara konseptual, zakat adalah mekanisme redistribusi kekayaan yang sangat progresif. Ia menyalurkan sebagian harta dari kelompok mampu kepada kelompok rentan secara langsung dan terstruktur. Dalam perspektif ekonomi pembangunan, skema ini sejalan dengan konsep redistributive justice yang bertujuan mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan mobilitas ekonomi kelompok bawah dan meningkatkan pembangunan yayasan atau lembaga-lembaga pendidikan Islam.
Di sinilah pentingnya pendekatan kebijakan publik yang lebih progresif. Negara tidak perlu mengambil alih sepenuhnya pengelolaan zakat, tetapi harus menciptakan ekosistem yang mendukung optimalisasi ZIS sebagai instrumen pembangunan sosial. Salah satu langkah strategis adalah memperkuat sinergi antara lembaga zakat dengan program pengentasan kemiskinan nasional dan meningkatkan kualitas pendidikan Islam.
Misalnya, dana zakat dapat diarahkan secara sistematis untuk mendukung pembiayaan sarana prasarana lembaga pendidikan Islam, pembiayaan usaha mikro, pemberdayaan ekonomi desa, serta program pendidikan bagi keluarga miskin. Dengan desain yang tepat, zakat tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga produktif—mengubah mustahik menjadi muzakki dalam jangka panjang.
Teladan Muhammad menunjukkan bahwa distribusi kekayaan adalah bagian dari arsitektur sosial Islam. Dalam berbagai riwayat yang dicatat oleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW dikenal sangat dermawan, terutama di bulan Ramadhan. Kedermawanan itu tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi fondasi solidaritas sosial dalam masyarakat Madinah.
Indonesia hari ini membutuhkan semangat yang sama, tetapi dalam skala yang lebih sistemik. Pemerintah, lembaga zakat, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta perlu membangun kolaborasi untuk mengoptimalkan ZIS sebagai bagian dari strategi pembangunan inklusif. Transparansi, profesionalisme pengelolaan, serta digitalisasi penghimpunan dana juga menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Ramadhan adalah momentum terbaik untuk memulai langkah tersebut. Kesadaran religius umat sedang berada pada titik tertinggi, partisipasi sosial meningkat, dan semangat berbagi tumbuh kuat. Jika momentum ini dapat dikelola dengan visi kebijakan yang jelas, maka ZIS dapat menjadi pilar penting dalam memperkuat ketahanan sosial, pendidikan dan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, urgensi zakat, infak, dan sedekah di bulan Ramadhan tidak hanya terkait dengan pahala spiritual, tetapi juga dengan masa depan kesejahteraan bangsa. Indonesia memiliki potensi besar dalam filantropi Islam. Tantangannya adalah bagaimana mengubah potensi itu menjadi kebijakan publik yang efektif, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi pengurangan kemiskinan serta peningkatan keadilan sosial.[]












