Oleh Aceng Syamsul Hadie
Jejakinvestigasi.id || Viralnya pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas materi stand up comedy bertema mens rea kembali membuka luka lama demokrasi kita: kegagapan negara dalam membedakan antara kritik, seni, dan kejahatan. Padahal, komedi—terutama stand up comedy—adalah bentuk karya seni yang sah, diakui, dan dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
Komedi bukan sekadar lelucon kosong. Dalam tradisi panjang peradaban, komedi adalah medium kritik sosial yang halus namun tajam. Ia bekerja dengan ironi, satire, hiperbola, dan paradoks untuk mengajak publik tertawa sekaligus berpikir. Dari Aristophanes hingga Charlie Chaplin, dari Warkop hingga stand up modern, komedi selalu hadir sebagai cermin masyarakat—kadang lucu, kadang getir, namun tetap bermakna.
Memaksakan tafsir hukum pidana terhadap karya komedi adalah kekeliruan mendasar. Mens rea dalam hukum pidana mensyaratkan niat jahat (itikad kriminal). Sementara dalam seni, niat utama adalah ekspresi gagasan, kritik, dan refleksi sosial. Menarik karya seni ke ruang kriminal tanpa uji konteks artistik sama saja dengan membunuh kebebasan berpikir.
Konstitusi Indonesia dengan tegas melindungi kebebasan berekspresi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat. Lebih jauh, Pasal 28F menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui berbagai saluran. Seni, termasuk komedi, adalah bagian inheren dari hak tersebut.
Upaya mempidanakan komika karena materi panggungnya bukan hanya berlebihan, tetapi berbahaya. Ini menciptakan chilling effect: seniman akan takut berbicara, kreator akan menyensor diri, dan ruang publik akan kehilangan keberanian untuk mengkritik kekuasaan maupun realitas sosial. Demokrasi tanpa kritik adalah demokrasi yang semu.
Negara seharusnya hadir sebagai pelindung kebebasan berekspresi, bukan algojo bagi kreativitas. Aparat penegak hukum mesti memiliki sensitivitas budaya dan literasi seni. Tidak semua hal yang menyinggung perasaan dapat serta-merta dipidanakan. Dalam negara hukum yang demokratis, rasa tersinggung tidak identik dengan kejahatan.
Jika setiap karya seni ditimbang dengan pasal karet, maka yang tersisa hanyalah keseragaman berpikir dan ketakutan kolektif. Padahal, kemajuan bangsa justru lahir dari perbedaan gagasan, kritik terbuka, dan keberanian menyuarakan hal yang tidak nyaman.
Kasus Pandji Pragiwaksono harus menjadi momentum refleksi nasional. Apakah kita ingin hidup dalam masyarakat yang dewasa, mampu berdialog dan mengkritik secara sehat? Ataukah kita memilih jalan pintas dengan membungkam suara yang berbeda melalui instrumen pidana?
Komedi bukan musuh negara. Seni bukan kejahatan. Dan kebebasan berekspresi bukan hadiah dari penguasa, melainkan hak asasi yang dijamin konstitusi.***












