Jejakinvestigasi.id || Subang - Masa yang tergabung dari Paguyuban Sundawani Wirabuana menggelar Audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja,Yosep ketua Paguyuban Sundawani wirabuana menduga adanya TKA Tenaga Kerja Asing ilegal Dipabrik BYD yang berlokasi disubang, Jumat (09/01/2026)
Adapun tuntutan yang ditujukan kepada dinas tenaga kerja :
- Menuntut dinas tenaga kerja membuka data seluas luasnya kepada publik mengenai jumlah Riil TKA yang legal dan ilegal diseluruh pabrik diwilayah Subang khususnya di pabrik BYD
- Dinas Tenaga Kerja Untuk melakukan Pengawasan sekaligus Inspeksi kepada Seluruh Pabrik diwilayah Subang karena disinyalir banyak TKA ilegal sehingga berpotensi merugikan Negara,selain tidak memiliki ijin juga tidak menghasilkan PAD kepada pemerintah Subang.saya mendapatkan inpormasi ini dari orang yang bisa dipercaya ucap yosep
- Berikan Sangsi Tegas apabila terdapat TKA yang melanggar sesuai aturan yang berlaku dinegara ini.
- Kawal Alih Teknologi untuk diadakan pendampingan Tenaga Kerja Lokal .jangan Sampai Keberadaan TKA hanya menjadi beban Sosial tanpa ada transper ilmu bagi putra daerah
Rona Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi memaparkan bahwa memang ada keterbatasan dari pihak dinas tenaga kerja terutama dari segi pengawasan terhadap TKA ,karena pengawasan sudah diambil alih oleh dinas provinsi tidak seperti taun dulu pengawasan TKA bisa dilakukan dinas kabupaten
Hal serupa juga disampaikan oleh Dedi kepala bidang pembinaan penempatan Tenaga Kerja bahwa data yang kami miliki untuk jumlah TKA yang memiliki ijin dipabrik BYD berjumlah 30 orang.
kami dari dinas tenaga kerja mengucapkan banyak terima kasih atas inpormasi yang disampaikan oleh Sundawani adanya dugaan TKA ilegal diwilayah pabrik BYD namun seperti yang barusan disampaikan oleh pak kadis bahwa kita tidak bisa melakukan pengawasan terhadap TKA paling kalo dari dinas sipatnya kunjungan ke perusahaan.
Namun jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Perusahaan terhadap karyawan paling kita hanya bisa memberikan yang sipatnya himbauan saja.silahkan Sundawani bisa memberikan inpormasi kepada dinas provinsi jika memang terdapat ada TKA ilegal untuk dilakukan pengawasan atau Sidak ucap Dedi
Pewarta.
(Novian Maulana/Obet)













