Notification

×

Iklan

Iklan

KUHP Baru Resmi Berlaku: Hati-Hati Pacaran dan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Senin, Januari 05, 2026 | Januari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-06T00:49:05Z

 

Gambar ilustrasi Google (istimewa)


Jejakinvestigasi.id || Jakarta,- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sudah berlaku mulai 2 Januari 2026. Ada pasal menarik dalam KUHP yang baru ini. Yakni orang pacaran dan kumpul kebo atau populer dengan nama living together bisa dipenjara.


Lho kok bisa? Ya, ini berlaku bagi orang pacaran yang “check in” di hotel terus ngelakuin hubungan intim layaknya suami istri atau hubungan seks. Selain itu bagi pria dan wanita yang belum menikah tapi sudah satu rumah atau kumpul kebo juga bisa kena pidana.


Seperti apa aturannya?


Pacaran Pake Hubungan Seks atau Perzinahan


Coba baca Pasal 411 dan 412 dalam KUHP baru. Pasal ini mengatur soal perzinahan. Berikut bunyinya:


“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.”


Kumpul Kebo atau Living Together


Nah, buat yang suka kumpul kebo, KUHP baru juga sudah menyiapkan hukuman penjara bagi anda yang suka kumpul satu rumah tanpa ikatan nikah. Nih pasalnya:


Pasal 412 berbunyi “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.”


Bukan Delik Umum, Hanya Bisa Dilaporkan Keluarga


Meski mengatur sanksi pidana, kedua pasal tersebut bukan delik umum. Artinya, proses hukum hanya bisa dimulai atas dasar pengaduan dari pihak tertentu, yakni:


1, Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

2, Orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penerapan KUHP dan KUHAP baru menandai lahirnya sistem hukum pidana nasional yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.


“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril mengutip detikcom, Jumat lalu (2/1/2026).


Pengaduan terkait pasal 411 dan 412 bahkan masih dapat dicabut kembali selama proses persidangan belum dimulai.


“Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” ujar Yusril.


Definisi Perzinahan Diperluas


Penjelasan Pasal 411 memperinci bahwa perzinaan mencakup lima kondisi, antara lain, pria atau perempuan yang terikat perkawinan melakukan hubungan dengan pihak lain.


Pria atau perempuan tidak menikah melakukan hubungan dengan seseorang yang diketahui telah menikah.


Hingga pria dan perempuan yang sama-sama tidak terikat perkawinan melakukan hubungan badan atau persetubuhan.


Sementara dalam Pasal 412, praktik kumpul kebo secara resmi disebut sebagai kohabitasi, yakni hidup bersama menyerupai suami istri di luar ikatan perkawinan.


Perubahan Pendekatan Hukum Pidana


Yusril menjelaskan, KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht 1918 tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat modern karena bersifat represif, terlalu menitikberatkan pidana penjara, serta belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945.


KUHP baru mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif, dengan tujuan pemidanaan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penguatan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika.


Polisi Sudah Siap Berlakukan KUHP Baru



Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto mulai berlaku. Pemberlakuan KUHP baru ini menandai perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk pengaturan mengenai kehidupan pribadi warga negara.


Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan seluruh jajaran akan menerapkan ketentuan tersebut dalam praktik penegakan hukum. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sejak pukul 00.01 WIB, seluruh satuan kerja Polri, dari fungsi reserse kriminal hingga lalu lintas, telah menyesuaikan proses penanganan perkara dengan regulasi baru.


“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ujar Trunoyudo dikutip detikcom, Jumat (2/1/2026).


Ia menambahkan, Bareskrim Polri juga telah menyusun panduan serta format administrasi penyidikan baru yang telah ditandatangani Kabareskrim Komjen Syahardiantono. ***




(Red)

×
Berita Terbaru Update