Notification

×

Iklan

Iklan

KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Menghina Presiden dan Wakil Presiden Bisa Dipenjara?

Sabtu, Januari 03, 2026 | Januari 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-03T01:09:25Z


Jejakinvestigasi.id || Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah direvisi resmi mulai diterapkan pada 2 Januari 2026.


Pakar komunikasi Universitas Airlangga Henri Subiakto menyampaikan kekhawatiran serius atas dampak regulasi ini terhadap kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapat.


Ia menilai beberapa pasal baru membuka peluang kriminalisasi terhadap kritik yang ditujukan kepada pemimpin negara.


Melalui serangkaian unggahan di media sosial pada hari yang sama, Henri menyoroti kembalinya larangan pidana atas penghinaan terhadap Presiden serta Wakil Presiden.


Aturan tersebut sempat dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.


Kini kemunculannya kembali dalam KUHP baru dikhawatirkan menjadi instrumen untuk membungkam suara oposisi.


Henri menekankan bahwa pasal ini dapat menjerat warga yang menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah.


Terutama jika kritik langsung mengarah pada figur Presiden Prabowo Subianto maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Redaksi yang menggunakan frasa menyerang kehormatan atau martabat dianggap terlalu elastis.


Penafsiran yang longgar ini berpotensi disalahgunakan aparat untuk menargetkan demonstran, pengkritik, hingga pengguna media sosial biasa.


Henri juga mengingatkan kembalinya ketentuan penghinaan ringan yang sebelumnya ada di KUHP lama.


Kini tertuang dalam Pasal 436 KUHP baru dan berisiko menyasar netizen yang menggunakan bahasa sehari-hari kasar.


Ucapan seperti mengumpat dengan kata anjing, babi, atau bajingan di ruang publik maupun daring kini dapat dipidana.


Ancaman hukuman mencakup penjara hingga enam bulan atau denda sepuluh juta rupiah.


Pasal-pasal multitafsir ini dinilai memperluas ruang kriminalisasi.


Termasuk kemungkinan penyalahgunaan aturan penodaan agama serta penyebaran paham yang dianggap menyimpang dari Pancasila.


Praktik penegakan hukum yang sering menyesuaikan norma dengan kasus tertentu semakin memperparah risiko.



Henri juga mengkritik perluasan wewenang polisi dalam KUHAP baru.


Kewenangan tambahan itu dikhawatirkan memicu penyalahgunaan dalam proses penangkapan serta penggeledahan.


Persiapan pelaksanaan yang belum matang, termasuk aturan turunan tidak lengkap serta sosialisasi minim, berpotensi menimbulkan kekacauan lapangan.


Ia mengakhiri imbauannya dengan seruan kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam berbicara di media sosial.


Risiko semakin tinggi mengingat bahkan Undang-Undang ITE yang lebih spesifik masih sering digunakan secara berlebihan oleh aparat. **




(Red/Repelita)

×
Berita Terbaru Update