Notification

×

Iklan

Iklan

Gilang Sebut Bupati Kalo Ga Mau Dikatakan Hoak Kenapa Ga Lapor Ke APH..??

Sabtu, Januari 10, 2026 | Januari 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-10T05:41:37Z

 


Jejaknvestigasi.id || Subang - Bupati Subang resmi melantik 8 pejabat tinggi pratama dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Subang,pelantikan tersebut merupakan hasil proses open Bidding dan Seleksi Terbuka ,Akuntabel serta zero rupiah yang bertempat di Amphiteather Tugu Benteng Pancasila Alun Alun Subang jumat 9 januari 2026,


Dalam pidatonya bupati Subang sebut ada upaya penyuapan alias pemberian uang yang dilakukan oleh perantara calon kepala dinas,namun tawaran tersebut ditolak mentah mentah bupati karena saya berkomitmen dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih dari KKN.


Pernyataan Bupati Subang dalam sebuah video viral yang mengaku sengaja tidak menempati Rumah Dinas (Rumdin) selama beberapa hari demi menghindari oknum yang membawa uang suap sebesar Rp500 juta, menuai kritik keras dari kalangan pengamat kebijakan publik. Langkah "menghindar" tersebut dinilai bukanlah bentuk integritas, melainkan sinyal lemahnya komitmen penegakan hukum di lingkungan Pemkab Subang.


Wahyu Gilang Karisman, inisiator Kaukus Rakyat Subang sekaligus pengamat kebijakan publik dari SUBANG APBD WATCH, menilai narasi yang dibangun Bupati justru membuka celah logika yang fatal. Menurutnya, percobaan penyuapan adalah tindak pidana yang harus ditindak, bukan dihindari.


"Bupati bilang beliau menghindar karena ada yang keliling bawa uang Rp500 juta untuk jual beli jabatan. Maaf, bagi kami ini bukan cerita heroik. Ini adalah pengakuan adanya pembiaran tindak pidana di lingkaran terdekat kekuasaan," tegas Gilang dalam keterangan resminya, Jumat (9/1).


Menabrak Logika Hukum UU Tipikor


Gilang menyoroti bahwa dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, niat jahat dan percobaan penyuapan sudah masuk dalam delik pidana.


"Mengacu pada Pasal 15 UU Tipikor, percobaan melakukan korupsi itu dipidana. Pelaku yang membawa uang itu juga jelas melanggar Pasal 5 tentang penyuapan aktif. Jika Bupati tahu nominalnya Rp500 juta, artinya beliau tahu siapa pelakunya atau siapa perantaranya. Kenapa hanya menghindar? Kenapa tidak ada upaya pelaporan ke KPK atau Kepolisian?" gugat Gilang.


Menurut Gilang, sikap pasif Bupati yang memilih "kabur" dari Rumdin ketimbang memproses pelaku secara hukum, justru berbahaya bagi iklim birokrasi di Subang. Hal ini menciptakan persepsi bahwa makelar jabatan bebas berkeliaran tanpa konsekuensi hukum, selama uangnya belum diterima. **



Pewarta.

(Novian Maulana/Obet)

×
Berita Terbaru Update