Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Terjadi Aksi Pencabulan Terhadap Anak di Sumedang, Korban Laporkan Pelaku ke Polres.

Jumat, November 28, 2025 | November 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-28T14:30:19Z

 

Gambar ilustrasi Google (Istimewa)

Jejakinvestigasi.id || Sumedang -  Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Sumedang. Seorang anak perempuan berinisial DFL, warga Dusun Cipicung, Kecamatan Darmaraja, diduga menjadi korban tindakan cabul oleh seorang pria berinisial AD alias Dika.


Laporan tersebut telah resmi diterima oleh Polres Sumedang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) tertanggal 13 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh AIPDA Arie Richie Noviana, Petugas Piket Siaga Reskrim.


Pelapor adalah kakak kandung korban, FFS, yang datang ke Polres Sumedang membawa bukti awal dan kronologi kejadian.


Kronologi Kejadian: Pelaku Masuk ke Rumah Saat Korban Sedang Tidur


Menurut laporan dan keterangan keluarga, peristiwa terjadi sekitar bulan Juni 2025 di rumah korban ketika situasi sedang sepi.


Korban saat itu sedang tidur di kamarnya. Tiba-tiba, terlapor AD alias Dika datang dan masuk ke dalam kamar korban tanpa izin. Pintu kamar saat itu dalam kondisi tidak terkunci.


Dalam keterangannya, pelapor menyebutkan bahwa terlapor kemudian memanjat dan berada di atas tubuh korban, lalu memegang tangannya. Bahkan pelaku diduga sempat mengancam korban agar tidak berteriak maupun melarikan diri.


Korban mengaku ketakutan dan mengalami trauma. Peristiwa ini baru terungkap setelah korban menceritakannya ke pihak keluarga, yang kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang.


Landasan Hukum: UU Perlindungan Anak


Kasus ini tengah diproses sebagai dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam:


Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Pasal tersebut mengatur ancaman pidana 5–15 tahun bagi siapa pun yang membujuk, memaksa, atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak.


Polisi Diminta tegas dan Cepat Tangani Kasus


Pelapor meminta pihak Polres Sumedang untuk bergerak cepat. Berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Anak, penyidik wajib:


  • Segera melakukan penyelidikan,
  • Memeriksa korban dan saksi dengan pendamping PPA,
  • Melakukan proses pemeriksaan di ruang ramah anak,
  • Mengirimkan perkembangan perkara (SP2HP) secara berkala.
  • Pelapor juga memastikan siap menghadirkan saksi dan bukti tambahan.
  • Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum Hingga Tuntas.


Keluarga berharap kasus ini diproses transparan dan tidak mandek. Apabila proses berjalan lambat, pelapor menyatakan akan mengajukan:

  • Permohonan gelar perkara
  • Permintaan supervisi ke Polda Jabar
  • laporan tambahan jika ada ancaman atau intimidasi.

“Kami ingin kasus ini ditangani serius demi keselamatan dan pemulihan psikologis korban,” ujar pelapor.***





Red/yh


×
Berita Terbaru Update