Notification

×

Iklan

Iklan

Warganet Gelisah! Darurat Militer Ramai Diperbincangkan di Medsos, Apa yang Sedang Terjadi?

Rabu, September 03, 2025 | September 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-03T15:52:46Z

 


Jejakinvestigasi.id ||  Darurat militer kembali ramai diperbincangkan di media sosial, terutama di platform X. Pencarian istilah ini melonjak tajam seiring meningkatnya ketegangan sosial-politik di Indonesia yang ditandai dengan demonstrasi besar-besaran.


Pertanyaan pun mengemuka: apa sebenarnya darurat militer? Apa yang akan terjadi jika status ini benar-benar diberlakukan?


Apa Itu Darurat Militer?


Darurat militer dipahami sebagai kondisi ketika negara berada dalam keadaan bahaya yang tidak bisa lagi ditangani oleh pemerintahan sipil. Situasi ini berbeda dari darurat sipil yang biasanya mencakup bencana alam, pandemi, hingga konflik antarwarga.


Jika ancaman meningkat tajam—misalnya pemberontakan bersenjata, kerusuhan besar yang menimbulkan banyak korban, hingga ancaman perang—pemerintah dapat menaikkan status menjadi darurat. Aturan ini diatur dalam Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.


Siapa yang Berwenang?


Hanya Presiden Republik Indonesia yang berhak menyatakan darurat militer. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) Perpu Nomor 23 Tahun 1959. Presiden, sebagai Panglima Tertinggi TNI, memiliki kuasa penuh untuk menetapkan maupun mencabut status ini.


Sejak pengumuman presiden, darurat militer langsung berlaku di wilayah yang ditetapkan—baik di seluruh Indonesia maupun hanya di daerah tertentu.


Mengapa Darurat Militer Bisa Terjadi?


Ada banyak penyebab yang memungkinkan darurat diberlakukan. Beberapa di antaranya:


  • Pemberontakan atau kerusuhan besar yang mengancam ketertiban umum.
  • Ancaman perang dari luar negeri.
  • Perang dalam negeri akibat kelompok separatis.
  • Kerusuhan sosial yang melumpuhkan fungsi pemerintahan, seperti Mei 1998.
  • Bencana alam besar yang memicu kekacauan, seperti tsunami Aceh.
  • Terganggunya hukum dan administrasi negara.
  • Krisis keuangan negara yang menghambat jalannya pemerintahan.
  • Fungsi kekuasaan konstitusional berhenti bekerja.
  • Semua kondisi ini berpotensi mendorong presiden untuk mengaktifkan status darurat.


Apa yang Terjadi Jika Darurat Militer Berlaku?


Konsekuensi darurat militer sangat serius. Kekuasaan sipil akan diambil alih oleh militer. TNI bertindak langsung menjaga keamanan dan ketertiban berdasarkan mandat Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004.


Beberapa dampak yang akan dirasakan masyarakat:


  • Pengambilalihan kekuasaan sipil. Polisi dan kepala daerah tidak lagi memegang kendali keamanan, semuanya berada di bawah komando militer.
  • Pembatasan kebebasan. Media massa, penerbitan, hingga selebaran bisa disensor ketat.
  • Penangkapan dan penahanan. Militer berhak menahan seseorang hingga 20 hari.
  • Pengusiran dan larangan tinggal. Warga yang dianggap berbahaya dapat dipaksa keluar dari daerah tertentu.
  • Kewajiban kerja. Masyarakat bisa diwajibkan membantu kegiatan pertahanan dan keamanan.
  • Sejarah Kelam Darurat Militer di Indonesia.
  • Indonesia pernah merasakan getirnya.


Timor Timur, 1999. Status ini ditetapkan lewat Keppres Nomor 107/1999 akibat gejolak referendum kemerdekaan. TNI turun langsung menjaga keamanan di tengah ketegangan sosial dan politik.


Aceh, 2003. Presiden Megawati menetapkan darurat militer melalui Keppres Nomor 28/2003 untuk menghadapi pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Endang Suwarya ditunjuk sebagai Penguasa Darurat . Status ini berlangsung hingga situasi dinilai aman, lalu diturunkan menjadi darurat sipil pada 2004.


Kedua peristiwa ini menjadi catatan sejarah bagaimana status darurat militer membawa suasana mencekam dan membatasi kehidupan masyarakat sehari-hari.


Mengapa Warganet Gelisah?


Ramainya pembahasan tentang hal ini di media sosial tidak lepas dari meningkatnya demonstrasi dan ketegangan politik belakangan ini. Meski belum ada pernyataan resmi dari presiden, keresahan publik terlihat jelas.


Bagi sebagian orang, istilah ini mengingatkan pada masa-masa kelam, ketika suara rakyat dibungkam, media dikontrol, dan kehidupan dijalani di bawah bayang-bayang senjata.***


×
Berita Terbaru Update