Jejakinvestigasi.id || - Berau, Kalimantan Timur — Konflik agraria antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM) dan PT. Berau Coal memasuki fase genting.
Pada 20 Agustus 2025, UBM secara resmi melayangkan somasi kedua dan terakhir kepada perusahaan tambang tersebut. Somasi ini bukan sekadar peringatan, melainkan ultimatum: jika diabaikan, jalur hukum pidana akan ditempuh.
Somasi yang Diabaikan, Bukti yang Dipertanyakan
Kuasa hukum UBM, Herman Felani, S.H., M.H., CLa, dan Gunawan, S.H., menyatakan bahwa somasi pertama tidak digubris oleh PT. Berau Coal. “Kami tidak main-main. Somasi kedua ini adalah langkah terakhir sebelum kami melangkah ke Mabes Polri dan instansi penegak hukum lainnya,” tegas Herman.
Dalam proses litigasi sebelumnya di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb, pihak UBM mengungkap dugaan pemalsuan dokumen. Salah satu bukti yang mencengangkan: surat garapan atas nama anak berusia dua tahun. “Ini bukan sekadar janggal, ini indikasi kuat pemalsuan,” tambahnya.
Majelis Hakim Dinilai Tutup Mata
M. Rafik, Kuasa Kepengurusan Poktan UBM, menyoroti sikap majelis hakim yang dinilai mengabaikan fakta persidangan. “PT. Berau Coal tidak bisa membuktikan dasar hukum penguasaan lahan kami. Bahkan saat Peninjauan Setempat, mereka mengakui lahan UBM memang ada dan masuk dalam konsesi mereka,” ujarnya.
Namun, pengakuan tersebut tak berbuah keadilan. “Majelis hakim seolah menutup mata terhadap bukti-bukti yang kami ajukan, termasuk kesaksian yang memperkuat keberadaan dan hak kami atas lahan tersebut,” lanjut Rafik.
Ancaman Laporan ke Mabes Polri dan DPR RI
Rafik menegaskan bahwa jika somasi kedua ini kembali diabaikan, pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana ke Mabes Polri, serta pelanggaran perizinan ke Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM. Ia juga menyoroti potensi pelanggaran AMDAL, maladministrasi, dan penyalahgunaan dana CSR.
Kami tidak gentar. Tambang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi sumber malapetaka. Jika hukum tidak berpihak, kami akan pastikan suara rakyat menggema hingga ke pusat kekuasaan,” pungkas Rafik. **
Pewarta.
(Gawaris/As)