Notification

×

Iklan

Iklan

Aksi Demo Paguyuban Sundawani Wirabuana DPD Subang Didepan Kantor Dinas PUPR Mendapat Pengawalan Ketat Puluhan Aparat Kepolisian

Jumat, Agustus 08, 2025 | Agustus 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-08T00:44:44Z


Jejakinvestigasi.id || Subang - Puluhan masa dari paguyuban Sundawani Wirabuana DPD Subang melakukan aksi demo didepan kantor dinas PUPR kabupaten subang 7 agustus 2025, aksi demo yang dipimpin yosep mendapat pengawalan ketat puluhan aparat kepolisian dan berlangsung secara damai.


Kedatangan Paguyuban Sundawani Wirabuana ke kantor dinas PUPR untuk  mempertanyakan  temuan BPK sebesar 1.1 M ditahun anggaran 2024 tentang proyek inprastruktur 




Terkait hasil pemeriksaan BPK, Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan ada 8  Perusahaan  pemenang proyek ,diduga ada kelebihan bayar dan terindikasi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya [RAB] dalam merealisasikan pekerjaan tersebut


Yosep mempertanyakan terkait Tuntutan Ganti Rugi atau TGR sebesar  1,1 milyar dengan kegiatan 8 paket bagaimana penyelesainnya" bahkan dirinya menduga akibat dari temuan BPK adanya kelalaian dari pihak perencanaan, pengawas dan PPK didinas PUPR 


Dari temuan BPK sebesar 1,1M semuanya bersumher dari proyek jalan, yosep menduga pengawas, PPK ada main mata dengan pihak pengusaha karena sebagai pengawas dan PPK tidak menjalankan tugasnya dengan benar sehingga proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan RAB


Sekertaris Dinas PUPR Eva Dahlia didampingi Kepala Bidang Bina Marga Ahmad Amin menjelaskan kepada Sundawani Wirabuana.

"Dari delapan perusahaan yang terkena TGR baru 4 yang sudah menyelesaikan kewajibannya dan baru masuk sekitar 600 jutaan" jelasnya


Lanjut eva terkait 4 perusahaan yang belum menyelasaikan pembayaran hingga saat ini dan melebihi masa TGR yang sudah ditentukan pembayaran nya selama 60 hari,pihak PUPR sudah menggandeng tim kejaksaan untuk melakukan pemanggilan serta penagihan terhadap ke 4 perusahaan tersebut,kalo ditanya soal dugaan adanya kelalaian dari pihak pengawas dan PPK saya tidak bisa menjawab hanya saja dalam setiap kegiatan sudah pasti ada RAB nya 


"Kami akan kawal terus bagaimana yang sisanya sedangkan ini sudah lewat jatuh tempo waktu TGR 60 hari bahkan sundawani akan mendatangi pihak kejaksaan untuk mempertanyakan sejauh mana dalam menangani sisa TGR yang belum dibayarkan pihak pengusaha ucap yosep


Dikutip dari sumber berita jabar publiser Sementara itu Kepala Dinas Inspektorat Daerah Subang [IRDA] R. Memet Hikmat saat dikonfirmasi JPMN menegaskan harusnya Organisasi Perangkat Daerah [OPD] terkait cepat menyelesaikan permasalahan tersebut "Kita masih menunggu laporan dari OPD terkait dalam hal ini PUPR karena sampai saat ini belum ada update, apabila merunut ke aturan ini seharusnya sudah dilimpahkan ke ranah hukum" Pungkasnya.**



Pewarta:

(Novian Maulana/Obet)

×
Berita Terbaru Update