![]() |
Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Sumber Foto ANTARA FOTO/Fauzan/foc. |
Media Jejakinvestigasi.id ||
Jakarta - Minggu 13/07/2025) Mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya mengakui telah menerima uang sebesar Rp11,7 miliar dari hasil gratifikasi dan penggelapan barang bukti kasus investasi robot trading Fahrenheit. Uang hasil korupsi tersebut digunakan Azam untuk berangkat ibadah Umroh dan menyumbang pondok pesantren.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan dugaan pemerasan jaksa Azam terhadap korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar.
“Menimbang bahwa terdakwa dalam keterangannya telah mengakui menerima uang sejumlah Rp11,7 miliar dari eksekusi barang bukti perkara Fahrenheit,” ujar Hakim Sunoto, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
“Untuk aset properti, umrah, jalan jalan ke luar negeri, sumbangan pondok pesantren dan lain-lain, Rp1 miliar,” ungkap Sunoto.
Dalam persidangan, Hakim Sunoto juga mengungkap Azam mengakui memberikan sebagian besar uang hasil korupsi ke rekening istrinya, Tiara Andini, sebesar Rp 8 miliar dan menyatakan mendapatkan rejeki nomplok.
Sunoto menyebut, dalam persidangan sebelumnya, Istri Azam, Tiara Andini, telah membenarkan menerima transfer dari Azam senilai Rp8 miliar.
Selain itu, Sunoto juga mengatakan, uang tersebut juga digunakan oleh Azam untuk membeli sejumlah aset Rp3 miliar, membayar asuransi Rp2 miliar, dan melakukan investasi berupa deposito senilai Rp2 miliar.
Uang miliaran Jaksa Azam didapatnya dari pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit. Nilainya mencapai Rp11,7 miliar.
Bagi-Bagi Uang Korupsi ke Para Petinggi Kejari Jakbar dan Pegawai
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Azam juga membagi-bagikan bagian lain dari uang hasilnya memeras itu ke para oknum pejabat Kejari Jakbar hingga pegawai Kejaksaan. Jaksa menyebut, Azam membagikan uang korupsinya Rp 300 juta ke eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali.
Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro; Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting; dan Rp 450 juta ke eks Kasi Pidum, Sunarto.
Lalu, Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar; Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto; staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, dan lainnya.
Ditemui usai persidangan, mantan Kejari Jakbar Hendri membantah menerima aliran uang panas tersebut.
“Enggak benar itu,” kata Hendri.
Jaksa Azam Dihukum Berat 7 Tahun Penjara
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Azam dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto.
Azam dinilai terbukti melakukan korupsi dengan memeras korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit melalui pengacaranya senilai Rp 11,7 miliar.
Majelis hakim menyebut, alasan memberatkan hukuman ini karena Azam menyalahgunakan kepercayaan masyarakat pada institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tindakannya juga melanggar sumpah jabatan jaksa.
“Dampak perbuatan terdakwa menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” tutur Hakim Sunoto.
Hakim menyebut atas tindakan itu, Azam telah menunjukkan niat untuk menguntungkan diri sendiri, dengan secara sistematis menambah kekayaan pribadi dengan uang yang seharusnya tidak diperoleh dari jabatannya sebagai Jaksa.
Sementara, alasan meringankan putusan itu adalah jaksa Azam belum pernah dihukum, mengembalikan uang hasil korupsi ke negara, dan bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan.
Hukuman Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa yang Hanya 4 Tahun
Hukuman ini lebih berat nyaris dua kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang masih satu korps dengan Azam. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya hanya menuntut Azam dan dua pengacara penyuap dihukum empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
Tuntutan ini diajukan atas kasus penilapan uang barang bukti perkara investasi bodong robot perdagangan atau robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada tahun 2023.
Dengan raut kecewa, Azam Akhmad Akhsya buru-buru meninggalkan ruang sidang Wirjono II di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Jaksa Azam Bilang ke Istri, Uang Rp 8 Miliar Hasil Memeras adalah Rezeki
Di depan persidangan Azam Akhmad Akhsya mengakui uang hasil memeras diberikan ke istrinya sebesar Rp 8 miliar dan ia mengatakan uang hasil memeras itu merupakan rezeki.
Hakim Sunoto menyebut, jumlah uang hasil pemerasan yang diterima Azam dalam kasus itu Rp 11,7 miliar. Sebanyak Rp 8 miliar di antaranya ditransfer ke rekening istrinya.
“Menimbang bahwa saksi Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp 8 miliar,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Merujuk pada fakta persidangan, kata Hakim Sunoto, ketika sang istri menanyakan asal usul uang Rp 8 miliar yang masuk rekeningnya, jaksa Azam tidak mengatakan dengan jujur.
Kepada istrinya, ia menyebut uang itu merupakan rezeki.
“Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” ujar Hakim Sunoto.
Menurut majelis hakim, tindakan jaksa Azam ini bermaksud untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan, bahkan dari keluarga terdekatnya.
“Memperkuat indikasi kesadaran bersalah,” tutur Hakim Sunoto.
Kronologi Jaksa Azam Peras Korban Investasi Bodong
Diketahui, dalam kasus ini, Azam selaku Jaksa Eksekutor telah menerima total Rp11,7 miliar dari tiga Kuasa Hukum korban Investasi Robot Trading Fahrenheit ini.
Azam telah melakukan manipulasi pengembalian barang bukti kepada 912 koban. Azam disebut meminta pengacara Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya untuk menyerahkan data rekening pengembalian dana kepada para korban.
Namun, dalam pelaksanaannya, Azam memanipulasi nilai pengembalian dana. Salah satunya, dalam pengembalian untuk 68 korban yang diwakili Bonifasius, nilai semestinya Rp39,35 miliar tapi dinaikkan jadi Rp49,35 miliar. Azam diduga meminta bagian Rp3 miliar dari kelebihan itu.
Pengacara Oktavianus disebut mengarang kelompok korban bernama ‘Paguyuban Bali’ dengan nilai kerugian fiktif sekitar Rp17,8 miliar. Uang tersebut, tetap diproses sebagai pengembalian dan sebagian, senilai Rp8,5 miliar, diberikan kepada Azam. Sementara itu, dari Pengacara Brian Erik First Anggitya, Azam menerima fee Rp200 juta dari nilai pengembalian senilai Rp1,7 miliar.
Dana hasil dugaan korupsi itu, ditransfer ke rekening atas nama honorer Kejaksaan, yang kemudian dipindahkan ke rekening istri Azam, Tiara Andini, dan digunakan untuk membayar asuransi, deposito, membeli rumah, hingga jalan-jalan ke luar negeri. Azam juga membagikan uang ke sejumlah pejabat dan staf kejaksaan, termasuk Kajari dan mantan Kajari Jakbar. (Red)
Sumber Editor.ID