Notification

×

Iklan

Iklan

Empat Pelaku Manipulasi Data dan Penjualan SIM Card Teregistrasi Ditangkap Polda Metro Jaya

Minggu, Juli 27, 2025 | Juli 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-27T05:19:09Z

 


Jejakinvestigasi.id || Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik manipulasi data pribadi dan penyalahgunaan identitas untuk pendaftaran SIM card ilegal. Empat tersangka diamankan dalam kasus ini, masing-masing berinisial IER (51), KK (62), F (46), dan FRR (30).


Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dalam konferensi pers pada Jumat (25/7/2025), mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 12 Juli 2025.


Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan patroli siber yang kemudian menemukan akun LinkedIn mencurigakan yang menggunakan data orang lain.


“Dari hasil penyelidikan, ditemukan tersangka IER yang menggunakan nomor telepon dan akun WhatsApp 08773706xxxx untuk berpura-pura sebagai anggota keluarga dari orang yang identitasnya digunakan dalam akun LinkedIn tersebut,” jelas AKBP Fian.


IER diketahui menggunakan SIM card yang telah teregistrasi atas nama orang lain untuk membuat akun WhatsApp dan menghubungi korban, mengaku sebagai kerabat.


Sementara itu, tersangka KK berperan sebagai penjual SIM card yang sudah teregistrasi. Ia mengaku menjual kartu tersebut karena banyak konsumen lebih memilih SIM card yang siap pakai.


“Tersangka KK menjual SIM card yang sudah teregistrasi agar menarik minat pembeli yang ingin langsung menggunakan tanpa proses registrasi ulang,” lanjutnya.


Tersangka F bertindak sebagai pemasok SIM card kepada KK. Ia mendapatkan SIM card teregistrasi dari pihak lain karena tingginya permintaan dari pemilik counter HP.


Lebih jauh, tersangka FRR berperan sebagai pengumpul data pribadi. Ia mencari dan mengumpulkan NIK serta nomor Kartu Keluarga (KK) orang lain dari internet melalui mesin pencarian Google. Data tersebut digunakan untuk registrasi SIM card, dan juga dijual ke F seharga Rp50.000 per 100 data.


Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada 13 dan 14 Juli 2025:


IER ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan


KK diamankan di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur


F ditangkap di kawasan Rawajati, Jakarta Selatan


FRR diamankan di Kantor XL Rawamangun, Jakarta Timur


Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.


Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.


Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi serta tidak sembarangan membagikan NIK dan KK kepada pihak yang tidak terpercaya.


(Red)

×
Berita Terbaru Update