Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Belum Miliki Ijin Bongkar Bangunan Kegiatan Rehab Atap Gedung BP4D Kabupaten Subang Dinilai Telah Merugikan Negara.

Kamis, Juli 24, 2025 | Juli 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-24T10:18:28Z
Gedung Badan, Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D ) Kabupaten Subang // (Doc.Photo Awak Media JI/Obet).

Jejakinvestigasi.id || Subang - kegiatan rehab atap gedung Badan, Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D ) kabupaten subang diduga melanggar Perda  no 3 tahun 2018 tentang bangunan gedung dan peraturan pemerintah no 16 thn 2021 Tentang bangunan gedung yang merupakan turunun dari UU no 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Kamis (24/07/ 2025).


Diketahui bahwa gedung BP4D saat ini sedang dilakukan pekerjaan proyek rehab bahkan disinyalir kegiatan tersebut sudah dilaksanakan Provisional Hard Over (PHO)


Menurut ketua penikmat kopi hitam pram pratomo kodarian bahwa ada peraturan pemerintah yang dilanggar dalam kegiatan rehab gedung BP4D kab subang terkait ijin bongkar bangkar bangunan.  


Masih menurut pram pratomo dirinya mengakui sudah mempertanyakan kepada bagian aset pemda terkait ijin bongkar nya memang belum ada, artinya proyek teesebut disinyalir diduga dapat merugikan negara karena tidak ada pemasukan Pendapatan Asli Daerah PAD dari hasil lelang penjualan barang bongkaran.


Sebagai PA pengguna anggaran dan PPK pejabat pembuat komitmen diduga dalam perencanaan kegiatan proyek yang didanai anggaran pemerintah tersebut sengaja ingin merugikan negara dengan tidak adanya berita ijin bongkar.



Bisa dilihat dari cara membongkar barangnya banyak bahan yang hancur dan tak layak untuk dijual 


Saya menduga bahwa pihak pengusaha pemenang kegiatan tersebut  tidak mendapatkan surat ijin bongkaran yang seharusnya diberikan oleh PPK , sehingga dalam melaksanakan pembongkaran pihak pengusaha akan lebih beehati hati tidak seenak nya asal bongkar saja.


Akibat ada kelalaian yang dilakukan oleh perencanaa ,dan PPK menurut pram pratomo kegiatan tersebut wajib dievaluasi oleh IRDA kabupaten subang.**




Pewarta.

(Novian Maulana/Obet)


×
Berita Terbaru Update