![]() |
Asep Suherman.SH Ketum DPP Gabungan Wartawan Indonesia Satu ( Gawaris) /Doc Photo.Red. |
Media Jejakinvestigasi.id ||
Jakarta - Polres Sumedang saat ini tengah menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan dan LSM. Kasus ini mencuat pasca pelaporan Kades Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang beberapa waktu lalu.
Sampai dengan Sabtu, 28 Juni 2025, Polres Sumedang telah mengamankan dua orang oknum wartawan. Mereka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Bagi penulis, penangkapan ini menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik dan kemunduran penegakan hukum di tubuh kepolisian. Pasalnya, sejauh ini hanya wartawan dan LSM saja yang diproses hukum. Sementara, status Kades Ciuyah sebagai pelapor sejauh ini hanya dianggap sebagai korban.
Padahal, jika menilik dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor yang telah mengeluarkan sejumlah uang terhadap pelapor untuk tutup mulut dan take down berita, kedua belah pihak harus diamankan polisi. Pasalnya, mengacu pada pasal 55 dan 56 KUHP, antara pemberi dan penerima sama-sama pelaku tindak pidana.
Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Jujur, dengan kasus ini penulis prihatin, penegakan hukum tampaknya hanya menyasar pihak lemah, dalam hal ini para wartawan. Sementara, si pelapor yang memberikan uang suap justru tidak tersentuh sama sekali oleh proses hukum.
Jangan sampai aparat menjadi alat kriminalisasi. Kita minta keadilan yang tidak berat sebelah. Kalau memang ada dugaan kasus penyelewengan uang negara, kenapa tidak itu yang diproses? Kenapa malah wartawannya yang dijadikan kambing hitam? ...
Terakhir, dua orang wartawan yang telah berhasil diamankan polisi juga manusia biasa. Mereka punya keluarga, anak, dan istri yang kini ikut menanggung derita sosial dan ekonomi karena perlakuan hukum yang timpang.
Betul, bisa jadi ada kekeliruan di lapangan, tapi penanganannya harus proporsional dan manusiawi. Jangan dijadikan korban sistem yang cacat. Mari kita kawal kasus ini bersama.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kebebasan pers dan keadilan hukum di Indonesia masih rawan disalahgunakan. Jika aparat kepolisian hanya bertindak atas dasar tekanan atau skenario tertentu, maka kepercayaan publik akan terus tergerus.
Jadi, jika ingin Marwah kepolisian tetap terjaga, penulis mohon proses juga si pemberi uang, dan hentikan praktik - praktik yang justru melecehkan nilai-nilai hukum dan profesi jurnalistik.**
Penulis.
Asep Suherman.SH
(Ketum DPP Gawaris)