Media Jejakinvestigasi.id ||
Subang - pernyataan kontroversi yang dikeluarkan oleh kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP) terkait bangunan ke 3 kandang ayam diwilayah cijambe yang menurut kepala dinas DPMPTSP tidak memiliki ijin yakni kandan ayam petelur milik PT Barokah Lestari Abadi,PT Mulyo Indah Mandiri,dan usaha perorangan atas nama H,Kosasih yang berada didesa sukahurip kecamatan cijambe kabupaten subang. Sabtu (10/05/2025).
Menurut M Irwan Yustiarta SH dan Rando Purba sebagai kuasa hukum Hadi hadian wartawan hade jabar yang menjadi korban pengeroyokan oleh oknum preman yang berlokasi di kandang ayam milik purnawirawan TNI berpangkat letjen saat mendampingi klien nya untuk dimintai keterangan dipolres subang 5 mei 2025 memyoroti point D dalam surat panggilan polres subang bernomor
B/953/lV/RES S.3/2025/RESKRIM yang mencantumkan UU Pers.
Kuasa hukum mempertanyakan hal ini kepada penyidik sebelum BAP dilakukan ,mengingat Dewan pers memiliki wewenang eksklusif dalam menangani kode etik jurnalistik,dalam pemeriksaan permintaan keterangan tersebut ditanyakan kepada klien kami bagaimana awal mula melakukan investigasi dikandang ayam didesa sukahurip ,ungkap M Irwan Yustiarta
Lanjut M Irwan Yustiarta menjelaskan bahwa investigasi yang dilakukan Hadi sebagai wartawan Hade Jabar berawal dari keterangan kepala DPMPTSP Subang yang menyatakan dibeberapa media adanya 3 kandang ayam yang tidak memiliki ijin ,M Irwan Yustiarta SH mengkorelasikan keterangan ini dengan pertanyaan penyidik terkait lokasi dugaan penganiayaan,ia menambahkan bahwa pemilik kandang ayam juga telah melaporkan Baim dan Hadi.
Merujuk pada BAP Hadi menegaskan bahwa pemicu utama pengeroyokan brutal tersebut adanya pernyataan kepala dinas DPMPTSP dibeberapa media yang menyebutkan 3 kandang ayam petelur tidak memiliki ijin sedangkan dalam rekaman suara dilokasi kejadian yang diduga kuat merekam suara pemilik kandang ayam yang isinya menyatakan kandang ayam miliknya telah memiliki ijin sehingga pernyataan pemilik kandang ayam bertentangan dengan pernyataan yang dikeluarkan kadis DPMPTSP Subang.
Lanjut M Irwan mempertanyakan koordinasi antara kepala dinas DPMPTSP subang dengan leading sektor penegakan perda ,yaitu SATPOL PP ,untuk menindak lanjut temuan pelanggaran izin tersebut,maka harus ada ketegasan dari kepala DPMPTSP berkoordinasi dengan satpol PP juga pemkab subang
Selain itu juga tim kuasa hukum mendesak agar pemilik perusahaan ayam ,camat cijambe ,dan kepala desa Sukahuri agar diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Pewarta.
Kepala Biro Subang
(Novian Maulana/Obet)