Notification

×

Iklan

Iklan

Pengacara Hadi Wartawan Hade Jabar Siap Mempidanakan Dirut RSUD Subang Jika Terbukti Ada Mal Praktek Terhadap Hasil Visum

Kamis, Mei 08, 2025 | Mei 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-08T09:14:56Z


Media Jejakinvestigasi.id ||

Subang - M irwan yustirta SH yang tergabung di Republik Law firm sebagai kuasa hukum hadi  seorang wartawan hade jabar dan ibrahim alias baim Ketua BPAN badan pengawas aset negara yang menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum preman pada saat melakukan investigasi dilokasi kandang hayam milik purnawirawan TNI berpangkat letjen.kedatangan hadi dan baim kepolres subang sebagai terlapor. Kamis (08/5/2025)


Hadi dan baim memenuhi panggilan dari pihak polres sebagai terlapor pada bulan mei 2025 , menurut irwan perlu diketahui bahwa hadi datang ke polres saat itu sebagai terlapor yang mana klien saya dilaporkan oleh pemilik kandang ayam yang berlokasi di desa sukahurip kecamatan cijambe dengan dugaan pasal  pencemaran nama baik dan memasuki perkarangan orang tanpa seijin pemilik kandang


Kami mendampingi sodara hadi dan baim dalam pemeriksaan yang bersifat permintaan keterangan dan semua pertanyaan dari penyidik sudah dijawabnya secara baik dan benar berdasarkan fakta fakta yang dimiliki oleh kedua klien saya. Ucap irwan



Lebih lanjut lagi irwan menyoroti tentang kesehatan sodara hadi paska pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum preman sehingga kliennya sampai dilarikan kerumah sakit umum daerah RSUD Subang dan dirawat kurang lebih seminggu.


Dalam BAP dikepolisian sodara hadi menjelaskan dampak pengeroyokan yang dialaminya beberapa saat lalu oleh oknum preman dilokasi kandang hayam bahwa kondisi dia sekarang sedang kurang sehat lahir maupun batin selain pendengaran nya tergantu.tulang hidup sampai patah dan ada masalah dibagian tulang rusuknya 


Pihak kuasa hukum meragukan hasil visum et repertum dari RSUD Subang yang menyatakan dengan kondisi luka minimalis.padahal dengan keadaan kondisi luka yang dialami hadi patut diduga kalo hadi luka berat dan saya tidak paham dengan apa yang disampaikan luka minimalis oleh pihak RSUD karena setahu saya jenis luka itu ada luka ringan.luka berat 


Masih menurut irwan demi memastikan kesehatan yang sebenarnya saya menyarankan kepada klien saya untuk melakukan visum ulang dirumah sakit lain  karena hasil dari visum tersebut dapat digunakan penyidik untuk menjerat pasal kepada 5 tersangka pengeroyokan yang saat ini sudah ditahan namun apabila terbukti ada perbedaan dari visum yang dilakukan RSUD Subang dengan hasil visum rumah sakit yang lain maka patut diduga pihak RSUD subang telah melakukan mal praktek dan melakukan pembohongan terhadap klien kami juga terhadap seluruh masyarakat dengan demikian jika memang terbukti 2 hal tersebut maka saya sebagai kuasa hukum korban pengeroyokan akan mengambil jalur hukum kepada pihak RSUD Subang dalam hal ini yang mempunyai kebijakan penuh adalah direktur rumah sakit.



Pewarta.

Kepala Biro Subang

(Novian Maulana/Obet)

×
Berita Terbaru Update