![]() |
Gambar Ilustrasi Google (Istimewa) |
Media Jejakinvestigasi.id ||
Majalengka - Dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat pertanian jenis traktor di Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, terus menuai sorotan. Ketua Umum Garda Gabungan Wartawan Indonesia Satu (Gawaris), angkat bicara dan menyatakan keprihatinannya atas potensi penyalahgunaan Dana Desa dalam proses pengadaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, alokasi anggaran untuk pembelian traktor sebenarnya telah tertuang dalam dokumen Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Namun hingga kini, traktor yang dimaksud belum juga terealisasi. Hal ini memunculkan dugaan bahwa terdapat upaya pengalihan sumber pembiayaan yang tidak sesuai prosedur.
Yang menjadi sorotan adalah kabar bahwa alat pertanian tersebut justru direncanakan untuk dibeli melalui dana hasil penjualan gabah dan sewa lahan bengkok desa. Langkah ini dinilai menyalahi aturan, mengingat pembelian tersebut semestinya menggunakan Dana Desa yang telah dialokasikan.
“Sangat disayangkan apabila benar traktor yang seharusnya dibeli melalui Dana Desa justru dialihkan dananya dari hasil sewa lahan maupun penjualan hasil panen. Ini berpotensi menjadi pelanggaran administratif, bahkan bisa masuk ke ranah pidana,” tegas Ketua Umum Gawaris, Sabtu (12/4/2025).
Lebih lanjut, Ketum Gawaris mengungkapkan adanya informasi dari warga terkait penyewaan lahan bengkok desa oleh seseorang yang dikenal sebagai mantan Babinsa berinisial A. Sosok yang disebut-sebut sebagai "bos" tersebut diduga menerima hasil sewa lahan, namun dana yang diperoleh tidak masuk ke kas desa sebagaimana mestinya.
“Jika uang sewa lahan desa tidak tercatat dalam pembukuan resmi desa, itu sudah menyalahi mekanisme pengelolaan aset desa dan patut dipertanyakan,” ujarnya.
Nama seorang oknum berinisial Ambang turut mencuat dalam pusaran kasus ini. Ia sempat dibawa ke Koramil Jatiwangi untuk klarifikasi, dan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Jatiwangi. Dugaan bahwa kasus ini memiliki unsur pidana pun semakin kuat.
Gawaris mendesak aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius dan objektif. “Kita tidak ingin kepercayaan masyarakat terhadap program Dana Desa tercoreng karena ulah segelintir oknum. Ini menyangkut kepentingan publik dan transparansi anggaran,” tambahnya.
Organisasi Gawaris menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Majalengka serta instansi terkait agar segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa Sutawangi.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sutawangi belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan ini. Masyarakat berharap adanya kejelasan dan penegakan hukum agar polemik ini segera menemukan titik terang
(Asep Suherman, S.H)