Notification

×

Iklan

Iklan

Waduh.! Air Buangan PT.Kaldu Sari Nabati, Diduga Rendam dan Rusak Puluhan Hektare Sawah Warga, Begini Kata Ketua KPK Tipikor Majalengka

Senin, Maret 24, 2025 | Maret 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-24T10:50:26Z

Media Jejakinvestigasi.id ||

Majalengka – PT Kaldu Sari Nabati Majalengka kembali jadi sorotan. Air buangan dari dalam pabrik diduga dibuang ke saluran sekunder Ciwalini, bukan ke saluran induk seperti seharusnya. Akibatnya, sawah warga rusak, tanggul terkikis habis, dan jalan di Bongas Wetan serta Panjalin Lor terendam banjir hingga tak bisa dilewati. "Senin (23/03/2025)


Ketua LSM KPK TIPIKOR Majalengka, H. Dody Sanjaya, mengungkap laporan warga bahwa PT Kaldu Sari Nabati Majalengka memperkecil saluran induk Waringin dari 5 meter menjadi hanya 2,5 meter. Penyempitan ini diduga akibat pembangunan fasilitas perusahaan di atasnya. Dulu, saluran ini bisa menampung 4 kubik air, tapi kini hanya 2 kubik, menyebabkan air meluap, bahkan banjir di dalam pabrik Nabati sendiri.



Ironisnya, bukannya mencari solusi yang benar, pihak perusahaan justru membuat pintu PH (pembuangan air). Begitu air di dalam pabrik meluap, pintu ini dibuka, dan air dialirkan ke saluran sekunder Ciwalini, bukannya kembali ke saluran induk. Dampaknya, banjir makin parah, tanggul jebol, dan sawah warga hancur.


Menurut narasumber yang identitasnya dirahasiakan, PT Kaldu Sari Nabati Majalengka sudah mengetahui persoalan ini dan bahkan telah mengecek langsung ke lapangan. Namun hingga kini, mereka tidak bertanggung jawab ataupun memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.


Klik Video Kiriman Narasumber:




H. Dody Sanjaya pun geram :

"Pemerintah jangan sampai kalah dengan perusahaan asing (PMA) nakal yang seenaknya merusak lingkungan dan merugikan warga! Sudah banyak pelanggaran dilakukan Nabati Majalengka, tapi kenapa mereka masih bebas? Ada apa dengan penegakan hukumnya?" tegasnya.


Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari pemerintah dan aparat hukum. Jangan sampai kepentingan perusahaan lebih diutamakan dibandingkan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan akses jalan yang layak.



(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update