Media Jejakinvestigasi.id ||
Majalengka - Sebuah keamanan tidak menjamin meskipun mobil ada di markas polisi, ini menjadi kenyataan yang menimpa warga Majalengka. Minggu (09/03/2025)
Di kantor polisi ternyata tidak menjamin tempat yang paling aman untuk menitipkan kendaraan, hal ini dialami oleh Warsim, warga Kertajati Majalengka yang kehilangan mobilnya pada saat dititipkan didalam markas polres Majalengka yang raib dirampas gerombolan matel (mata elang) depcollector ekternal salah satu perusahaan pembiayaan.
Berawal dari Warsim yang sedang berkendara mobil di majalengka kota mendapat telepon dari yang mengaku pihak external ACC FINANCE ingin bertemu untuk memfoto unit kendaraan miliknya karena sudah menunggak setoran 4 bulan, di jalan Siti Armilah Majalengka akhirnya bertemu dan tak lama kemudian datang empat orang Matel yang mengaku dari pihak ACC Finance meminta untuk ikut ke kantor unitnya, dan disaat itu Warsim menolak dan terjadi cek-cok keributan, pihak Matel berusaha merebut kendaraan yang dikendarai Warsim, sampai akhirnya ada anggota polisi yang melerai, dan diminta untuk mediasi dikantor polsek Majalengka.
Akan tetapi mediasi yg dilakukan tidak mengalami titik temu karena pihak Matel bersih kukuh ingin membawa unit mobil, padahal pihak polsek sendiri telah menjelaskan harus ada kelengkapan sertifikat fiducia dan putusan pengadilan apabila pihak matel ingin bawa mobil tersebut, akhirnya Warsim dipaksa membuat pernyataan yang isinya untuk diberi batas waktu lima hari untuk memenuhi tunggakan setoran dan unit kendaraan dititipkan dipolsek Majalengka, akan tetapi polsek majalengka kota sendiri menolak dengan alasan bukan kewenangannya dan polres majalengka pun akan bertindak hal yang sama.
Pada saat itu pula salah satu matel menghubungi anggota polres majalengka berinisial A dari satuan sabara, oknum polisi tersebut bersedia dan meminta untuk mobil dititipkan diparkiran sat Sabara Polres Majalengka, sesampainya di Polres, anggota polisi tersebut meminta kepada Warsim untuk menyerahkan kunci, STNK berikut unit kendaraan untuk dititipkan padanya.
Pada waktu yang telah ditentukan hari jumat tanggal 29 November 2024 jam 11.30 wib Warsim bertemu salah satu Matel bernama Edi Timor berniat memenuhi pembayaran sesuai surat pernyataan yang dibuat, dengan membawa sejumlah uang tunggakan setoran namun mereka menolak dan meminta harus dilunasi semua sehingga tidak ada titik temu kembali.
Karena tidak ada titik temu akhirnya Warsim seketika itu langsung bergegas ke Polres untuk melihat kondisi mobil dan berniat untuk diambil kendaraan yang dititipkan anggota polisi diparkiran sat sabara, namum sesampainya di Polres Majalengka ternyata unit kendaraan sudah tidak ada dan setelah ditanyakan kepada anggota polisi sdr. A yang dititipkan ternyata sudah diserahkan dan diambil oleh pihak Matel yaitu sdr. Edi Timor dkk.
Atas kejadian tersebut Warsim meminta pertanggungjawaban kepada anggota polisi yang berani menyerah kan mobil miliknya ke Matel, akan tetapi tidak ada tanggung jawabnya sama sekali bahkan diduga malah bersekongkol dengan gerombolan matel Edi Timor tersebut, hal ini dibuktikan dengan diketahui adanya pertemuan anggota polisi sdr. A di minimarket dengan kelompok Matel.
Sehingga dengan adanya kejadian tersebut pada tanggal 05 Desember 2024 Warsim melaporkan persoalannya ke Reskrim Polres Majalengka, akan tetapi sampai dengan hari ini belum ada perkembangan yg berarti, atas Bantuan Hukum LBH Persada Majalengka pada hari kamis tanggal 6 maret 2024 tim advokat LBH Persada Majalengka mendampingi Warsim untuk Melaporkan Kejadian ini ke Propam Polres Majalengka.
Saat ditemui tim wartawan sesaat setelah mengajukan laporan ke propam, menurut Warsim, “sangat miris kantor Polisi yang menurut orang-orang dianggap tempat yg paling aman ternyata tidak demikian, “mobil saya sendiri yg dititipkan raib digondol gerombolan Matel yang nyata-nyata terjadi didalam parkiran unit sabara Polres Majalengka” ucapnya.
Salah satu anggota tim Advokat yang mendampingi, Iman Sartiman menyampaikan, “kejadian ini harus jadi perhatian serius bagi jajaran kepolisian karena disaat tingkat kepercayaan masyarakat menurun terhadap kinerja polisi, dengan kejadian ini menjadi tamparan keras bagi pimpinan Polres Majalengka karena ulah anggotanya menghilangkan unit kendaran didalam markasnya sendiri dan bermain-main dengan Matel sehingga merugikan masyarakat, jangan sampai ada kesan penanganan perkara ini dilama-lama karena keterlibatan anggota polisi, semenjak November 2024 sampai pebuari 2025 belum ada pergerakan sama sekali dari penyidik,” ungkap Iman.
Sementara di tempat terpisah Direktur LBH Persada Majalengka, Agus Setiawan meminta kepada jajaran pimpinan Polres majalengka agar menjadi atensi dan segera menindaklanjuti laporan klien kami dengan serius, usut tuntas dan minta pertanggungjawaban anggota polisi yang terlibat masalah ini,” pungkasnya
Sumber.
(Nextnews.id/UN)