Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaksana Proyek Pembangunan Gedung Baru, RS Mitra Majalengka, Diduga Tidak Indahkan Permenaker Tentang Keselamatan Pekerja (K3)

Minggu, Maret 09, 2025 | Maret 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-09T09:38:29Z

 

Proyek Pembangunan Gedung Baru, RS Mitra Majalenga, Diduga Tidak Indahkan Permenaker Tentang Keselamatan Pekerja (K3)

Media Jejakinvestigasi.id ||

Majalengka – PT.Mitra Plumbon Majalengka Pelaksana Proyek Pembangunan Gedung Baru, RS Mitra Majalengka, diduga tidak mengindahkan Permenaker No.9/2016 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), berlokasi di Jl.Raya Pasar Prapatan No.109 Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat." Minggu (09/03/2025).


Informasi Narasumber pada Media yang namanya tidak mau dipublikasikan menyebut, bahwa proyek yang baru berjalan 30% tersebut direncanakan Enam lantai, mungkin nilainya Ratusan Milyar rupiah, terlihat tidak mengenakan Alat Pengaman Diri (APD) mulai dari penggunaan helm proyek, perangkat pelindung jatuh, perangkat pencegah jatuh, perangkat penahan jatuh berupa jaring dll."Ungkapnya





Proyek tersebut dikerjakan kembali pada beberapa CV, juga pada beberapa perusahaan sebagai Pelaksana dengan konsultan pengawas dari PT.Mitra Plumbon Majalengka."Tambahnya


"Uud Nurulhuda.SH sebagai pakar Hukum salah satu lowyer di Majalengka diruang kerjanya Menjelaskan berdasarkan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sanksi terhadap kontraktor atas kecelakaan kerja, diatur berdasarkan tingkatannya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha. Dalam UU Jasa Konstruksi, aspek keselamatan tercantum di Pasal 52 yang menyebutkan, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.




Bila tidak, berdasarkan Pasal 96 ayat (1), penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin. dan untuk Dinas terkait untuk segera mengambil tindakan dan sangsi tegas pagi PT pelaksana pekerjaan tersebut jangan sampai ada korban baru ramai bertindak "Ungkapnya


Sampai berita ini diterbitkan awak Media belum memperoleh keterangan Secara Resmi langsung dari pelaksana proyek sejak dimulainya pembangunan tersebut. bahkan pembangun RS Mitra Majalengka terkesan sulit dipantau, dan nyaris tidak kooperatif dalam pemberian keterangan kepada insan media yang menjalankan fungsi jurnalistik sesuai UU Pers No.40/1999 sebagai kontrol sosial di masyarakat karena undang undangnya masih berdiri, UU No.28/1999 Tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, hingga pasal 8 menyebutkan peran serta masyarakat ikut mengawasi. **


Pewarta.

(Tim Redaksi)

×
Berita Terbaru Update