Media Jejakinvestigasi.id ||
Majalengka - Program seratus hari kerja setelah dilantiknya Bupati dan wakil Bupati kabupaten Majalengka Drs H. Eman Suherman dan Dena Muhamad Ramdhan yang salah satunya adalah "Memberantas praktik pungutan liar (Pungli) terhadap korban sang pelamar kerja yang terjadi di beberapa perusahaan.
Salah satu perusahaan yang disorot oleh Bupati adalah PT. Diamond International Indonesia yang beralamat di desa Andir kecamatan Jatiwangi kabupaten Majalengka.
Hingga akhirnya berbekal informasi dari beberapa pihak, Bupati Majalengka Drs H. Eman Suherman didampingi pejabat Prokopimda melakukan sidak pada Senin 10 Maret 2025.
Dalam arahannya kepada pihak petinggi PT. Diamond dan Kepala Desa Andir, Bupati menegaskan bahwa Orang mencari kerja itu butuh uang, bukan untuk diperas!
"Sebagai Bupati Majalengka, saya sangat prihatin mendengar masih adanya praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen kerja di pabrik.
PT. Diamond salah satu pabrik yang disoroti karena informasi yang saya dapat bahwa pelamar perempuan harus membayar 3 juta rupiah dan laki laki 5 juta rupiah dan itu bekerja sama dengan pihak Karang Taruna di sini.
Dan saya berpesan kepada Karang Taruna melalui pa Kuwu Andir, kalau ingin mencari Rizki di perusahaan jangan sampai merugikan orang cari sisi lain yang positifnya
Banyak masyarakat yang ingin bekerja justru dipersulit dengan permintaan sejumlah uang oleh oknum calo. Kalau setelah ini masih ada praktik pungli kami tidak akan segan segan untuk memproses baik melalui perdata juga Pidana.
Didukung oleh Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi, serta bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan, saya berkomitmen penuh untuk memberantas praktik kotor ini.
Tidak boleh ada lagi pungli yang menyiksa dan menindas rakyat, mau sampai kapan ini terjadi?
Saya tegaskan, saya tidak main-main. Stop praktik seperti ini!" Tegas Bupati Majalengka.
Penulis: Adang