Media Jejakinvestigasi.id ||
Subang - Sebuah kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana arisan online menggemparkan warga Subang. Seorang wanita berinisial Yulia Kristin (YK) diduga melarikan diri dengan membawa kabur uang milik para peserta arisan online yang dikelolanya.
Kerugian yang dialami para peserta ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Elvira Utami (EU), salah satu pengelola arisan online sekaligus pelapor kasus ini, mengungkapkan bahwa YK merupakan mitra kerjanya dalam mengelola arisan online "Ratu Arisan Subang". Namun, tanpa sepengetahuan EU, YK membuat sistem pengelolaan arisan online sendiri melalui media sosial Instagram dan Whatsapp.
"YK membuat sistem pengelolaan arisan online sendiri tanpa persetujuan saya. Para peserta arisan online mengira bahwa arisan online yang dikelola YK adalah bagian dari arisan online yang kami kelola bersama," ungkap EU kepada wartawan.
![]() |
Kuasa Hukum Elvira Menunjukan Photo Pelaku (Terlapor) Yulia Kristin (Doc.Photo Awak Media JI) |
Akibatnya, YK berhasil mengumpulkan dana dari para peserta arisan online yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan orang. Setelah berhasil mengumpulkan dana tersebut, YK melarikan diri ke luar kota Subang pada tanggal 5 Maret 2025.
"YK melarikan diri dengan membawa seluruh uang hasil pengelolaan arisan online. Akibatnya, banyak peserta arisan online yang keberatan dan menuntut ganti rugi kepada saya," kata EU.
EU mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp220 juta akibat perbuatan YK. Kerugian tersebut berasal dari dana arisan online yang dikelola bersama YK. Sementara itu, kerugian dari arisan online yang dikelola sendiri oleh YK diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
"Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap YK dan mengembalikan uang para peserta arisan online," ujar EU.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Subang dengan dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dan atau tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap YK.*
Pewarta.
Novian Maulana/Obet