![]() |
Gambar Ilustrasi Google (Istimewa) |
Media Jejakinvestigasi.id ||
Subang - Surat Edaran Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat sudah Disahkan tertanggal (23/01/2025) dibandung dengan no.3597/PK.03.04.4/SEKRE , Hal: Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMA/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.
Dalam rangka memastikan pemenuhan Hak peserta Didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran bahwa sebagaimana Permendikbud no.58 Tahun 2024 tentang ijazah pendidikan Dasar dan pendidikan menengah dan persesjen kemdikbudristek No.3 tahun 2022 tentang perubahan persesjen tentang Kemdikbudristek No.1 tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan bentuk, serta tata cara pengisian, penggantian dan pemusnahan Blangko ijazah pendidikan Dasar dan pendidikan menengah lampiran II huruf A, angka 1 hurup h, dinyatakan bahwa satuan pendidikan kabupaten/Kota/Provinsi tidak diperkenankan Menahan ijazah atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang Sah dengan Alasan apapun.
"Namun lain halnya seperti apa yang di alami Yeni salah satu alumnus Sekolah SMK Pasundan Subang tahun angkatan 2010-2011 Pihak Sekolah tetap bersikukuh menahan Ijazah Yeni tanpa ada alasan apapun untuk membayar kewajiban yang belum dibayar kesekolah sebesar 2.8 juta, terlebih dahulu.
"Didampingi enjang blak ketua LSM gampil meminta konfirmasi kepada pihak sekolah, tempat yeni menimba ilmu selama 3 tahun, menurut enjang blak kedatangan saya mewakil orang tua yeni untuk mempertanyakan apa alasan pihak sekolah menahan ijasah siswanya karna perlu diketahui ijasah itu sangat berarti bagi anak yang telah lulus sekolah jumat 31 januari 2025."Ungkap enjang
![]() |
Awak Media JI saat konfirmasi diruangan kerja (Doc.photo Obet) |
Lanjut enjang blak tadi saya sudah masuk dan ngobrlol dengan pihak bagian tata usaha TU namanya pa erwin dan menanyakan apa alasan menahan ijasah siswa lalu apakah ijasah anak ini bisa diambil sekarang namun jawaban dari pa errwin bahwa yang bersangkutan masih punya kewajiban yang belum dibayar kesekolah sebesar 2.8 juta, sekolah ga mau ngasih ijasah karena nanti yang bertanggung jawab atas hutang yeni ke sekolah siapapun itu, kata dilontarkan erwin kepada saya ucap enjang blak kepada Awak Media jejakinvestigasi.id
"Di tempat yang sama yeni memaparkan kedatangan nya kesekolah kepada awak Media untuk mengambil ijasah yang telah ditahan dari tahun 2011 dan berharap ijasah dapat diambil karena sangat dibutuhkan, bapak enjang mewakili orang tua saya karena ibu sedang sakit kangker dirumah." Ycap yeni dengan nada sedih
Saat dikonfirmasi awak media media diruang kerja, pihak sekolah mengakui adanya penahan ijasah terhadap murid lulusan tahun Angkatan 2010-2011 atas nama yeni hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan masih memiliki tunggakan yang belum dibayar kepada pihak sekolah sebesar 2.8 juta, "Jelas Erwin pegawai Tata Usaha
![]() |
Surat Edaran Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat sudah Disahkan tertanggal (23/01/2025) dibandung dengan no.3597/PK.03.04.4/SEKRE |
Lanjut erwin tentunya sampai saat ini pihak sekolah masih menunggu hasil keputusan rapat antara kepala sekolah dengan kantor cabang dinas (KCD) dan dinas pendidikan, langkah apa yang harus dilakukan terkait ijasah siswa yang belum diambil, Tentunya kami masih menunggu kejelasan arahan dari KCD dan dinas pendidikan provinsi
Adapun surat edaran dari KCD isinya bahwa pihak sekolah untuk melakukan pendataan terhadap ijasah siswa yang masih ditahan disekolah dan berapa besaran jumlah tunggakan nah kami dari pihak sekolah sedang melakukan pendataan dulu sampai saat ini jadi mohon maaf bukan sekolah yang menahan ijasah dan apabila dikemudian hari ada arahan atau surat edaran dari KCD dan dinas pendidikan provinsi untuk menyerahkan ijasah, kami akan undang siswa dan orang tuanya untuk penyerahan ijasah akan tetapi bila ijasah sekarang diberikan semua lalu yang akan bertanggung jawab tentang tunggakan murid siapa.! Mengingat sekaloh kami adalah sekolah swasta dan membutuhkan biaya dari siswa untuk kemajuan sekolah." Pungkas Erwin
Liputan:
Kepala Biro Subang
(Novian Maulana/Obet)