Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Wartawan dan Pimpinan Redaksi Media Online Diduga Penipuan dan Penggelapan, Kasus di Polresta Banyumas Kini Maju ke Tahap Penyidikan

Selasa, Februari 11, 2025 | Februari 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-11T10:45:04Z


Media Jejakinvestigasi.id ||

Banyumas, Jawa Tengah – Setelah sempat mandek selama setahun, kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum wartawan sekaligus pimpinan redaksi sebuah media online berinisial 'AS' akhirnya menunjukkan kemajuan. Hal ini terlihat dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (SPDP) oleh Polresta Banyumas dengan nomor SP.Sidik/211/1/RES.1.11./2025/Reskrim tertanggal 30 Januari 2025.


Korban, Anisa (42) dan ibunya, Marsinah, mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh 'AS' sejak tahun 2023. Anisa mengungkapkan bahwa 'AS' menjanjikan berbagai hal, mulai dari pengurusan fatwa waris, perizinan BPOM, izin zona tanah, sertifikat halal, hingga Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Namun, semua janji tersebut ternyata tidak pernah ditepati.


"Kalau Ibu saya dijanjikan dibuatkan fatwa waris oleh 'AS' dan sudah dimintai uang tunai untuk mengurusnya, tapi tidak dikerjakan. Saya sendiri dijanjikan banyak hal, mulai dari perizinan BPOM, izin zona tanah, sertifikat halal, hingga HKI. Total kerugian saya mencapai Rp 97.950.000,- sementara ibu saya dimintai uang Rp 9.250.000,- tapi ya, semua itu hanya tipu daya,"Ungkap Anisa dengan nada kesal.


Anisa juga menceritakan bahwa ibunya sempat mengambil barang-barang milik 'AS' sebagai bentuk protes atas penipuan yang dialaminya. Namun, nilai barang tersebut tidak sebanding dengan uang yang digelapkan oleh 'AS'.


Sementara itu, AKP Susanto, Kepala Unit Reskrim Unit 2 Polresta Banyumas, mengonfirmasi bahwa 'AS' telah dipanggil untuk diperiksa sebagai terlapor pada Senin, 10 Februari 2025. "Saudara terlapor meminta penundaan panggilan melalui sambungan telepon sambil menyiapkan uang kerugian pelapor, namun kami menolak. Perkara uang kerugian kami serahkan kepada kesediaan pelapor," jelas AKP Susanto.


Menanggapi hal tersebut, Anisa sebagai pelapor menyatakan tidak bersedia menerima pengembalian uang yang digelapkan oleh 'AS'. "Enak sekali 'AS' mau mengembalikan Rp 97.950.000,-. Kerugian saya lebih dari itu. Kami bolak-balik Purwokerto-Solo, rugi waktu, usaha saya jadi tidak lancar karena ulah dia yang menjanjikan segala hal bisa diurus dalam waktu seminggu. Saya menuntut keadilan," tegas Anisa dengan emosi.


Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan, dan masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan adil untuk memberikan keadilan bagi korban. **



Redaktur:

(Yudi Hidayat)


×
Berita Terbaru Update