Notification

×

Iklan

Iklan

SDN Cinangsi Kec.Cibogo Subang Diduga Pungli Pembelian Sampul Raport, Begini Reaksi Orang Tua Murid

Selasa, Desember 03, 2024 | Desember 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-03T13:10:25Z

 


Media Jejakinvestigasi.id ||

Subang - Miris pungli berkedok sumbangan hingga alibi belanja alat kebutuhan sekolah masih terjadi dilingkungan sekolah dasar negeri di kabupaten subang, berbagai cara dilakukan pihak sekolah demi meraup keuntungan pribadi dan golongan.


Berawal dari keluhan wali murid terkait adanya biaya tambahan, yakni untuk pengadaan Sampul Raport.


Seperti yang di ungkapkan W (45) salah seorang wali murid kelas satu SDN Cinangsi Kec.Cibogo Kabupaten Subang, yang mengaku keberatan dengan adanya pungutan tersebut.


Kali ini pungli berkedok belanja kebutuhan sekolah terjadi di SDN Cinangsi kecamatan cibogo kabupaten subang pasalnya untuk sampul rapot orang tua siswa kelas 1 dipungut biaya 60.000


Disaat yang sama juga orang tua siswa yang lainya, enggan disebut namanya kepada media jejakinvestigasi saat di konfirmasi pada. Selasa (03/11) dirinya merasa kecewa kepada kebijakan kepala sekolah yang selalu memberatkan kepada kami, 60.000 itu uang besar sedangkan orang tua adakalanya sedang tidak punya uang, saya sebagai orang tua murid membayangkan ini baru kelas 1 sudah banyak iuran gimana nanti sampai kelas 6 harus berapa juta uang yang harus dikeluarkan oleh ortu."Ungkapnya


Masih menurut orang tua siswa selain harus beli sampul rapot setahu saya setiap kelululasan siswa pasti diminta sumbangan lagi ,saya sangat keberatan dengan iuran uang sampul 60 ribu karena bagi saya itu uang besar dan saya tidak sanggup .sebenarnya orang tua murid menjadi dilema kalo kita iya kan kita ga ada duit kalo kita menolak kasian dengan anak takut nanti ditagih tagih terus pihak sekolah katanya sekolah gratis nyatanya bohong."Ucap salah seorang orang tua murid dengan nada kesal.


Padahal larangan untuk memungut sumbangan sudah jelas, Berdasarkan peraturan Permemdikbud no 44 thn 2012 dan permendikbud no 75 thn 2016 tentang larangan dan sanksi pungutan dan sumbangan pendidikan.


Sampai berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan keterangan atau konfirmasi resmi dari kepala sekolah karena sedang tidak ada ditempat."Tukas salah satu staff Guru pada awak media



Pewarta.

(Novian Maulana/Obet)


×
Berita Terbaru Update