Media Jejakinvestigasi.id ||
MAJALENGKA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan jajarannya mengamankan pria berinisial DH (30) dari hasil pengungkapan kasus tersebut.
Tito mengatakan DH yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, itu, telah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi.
"Tersangka DH terbukti menjual pupuk bersubsidi kepada petani, padahal bukan sebagai agen resminya," kata Tito Witular saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (2/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui ternyata DH membeli pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska dari agen resmi menggunakan data orang lain.
Data para petani di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, yang terdaftar sebagai penerima bantuan pupuk bersubdi tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Selanjutnya tersangka pun menjual pupuk bersubsidi tersebut seharga Rp 260 perkuintal atau di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp 225 ribu perkuintalnya.
"Tersangka mencatut data sejumlah petani untuk mengelabui agen resmi dalam membeli pupuk bersubsidi, kemudian menjualnya di atas HET," ujar Tito Witular.
Sementara Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
Pihaknya memastikan jajaran Polres Majalengka bakal mengawasi alur pendistribusian maupun penjualan pupui bersubsidi, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka.
"Kami juga tidak akan segan-segan menindak tegas oknum yang terbukti menyalahgunakan dan menyelewengkan pupuk bersubsidi untuk keuntungan pribadi," kata Indra Novianto. (*)