Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Majalengka Terpilih Drs.H. Eman Suherman, MM Support LBH Ganesha Justicia Majalengka Berhasil Menangguhkan Eksekusi Pengosongan Rumah Titin

Kamis, Desember 19, 2024 | Desember 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-19T08:08:05Z

 


Media Jejakinvestigasi.id ||

Majalengka - Dicky Turmudzy Kushiary, S.H., M.H., Moh. Raju Rafsanjani Khan, S.H., dan Fizay Muhamad Faozan, S.H. Dua orang Advokat dan Satu Advokat Magang dari LBH GANESHA JUSTITIA MAJALENGKA melakukan pendampingan hukum secara Cuma-Cuma/ Probono terhadap klien kami yang bernama Ibu Titin Prihatin beralamat di Blok Kamis RT 001 RW 001 Desa Palabuan Kecamatan Sukahaji Kab. Majalengka. Rabu 18/12/24.


Bantuan hukum dilakukan atas arahan dari Bupati Kab. Majalengka terpilih yaitu Drs. H. Eman Suherman, MM. dan Kordes Tim Pemenangan HADE (H. Eman- Dena) Desa Palabuan- Sukahaji yang meminta kami untuk membantu Ibu Titin Prihatin. Pendampingan hukum tersebut dalam upaya menyampaikan permohonan penangguhan eksekusi pengosongan rumah klien kami, dan berkat Tuhan yang maha esa permohonan penangguhan eksekusi pengosongan rumah tersebut berhasil ditangguhkan sehingga eksekusi pengosongan rumah tersebut tidak terjadi.

“Alhamdulillah kami mendapat dukungan dari Masyarakat Desa Palabuan, LSM-LSM yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu dan insan pers, sehingga kami mendapatkan motivasi tambahan untuk mendampangi klien kami, dan Alhamdulillah hasilnya sesuai dengan harapan klien kami sebagai pencari keadilan”. Ujar Dicky Turmudzi, S.H., M.H.


Dicky salah satu pengacara muda yang dikenal ramah, namun selalu bekerja secara profesional dan tegas menambahkan. “Bahwa dasar penangguhan permohonan ini kami sampaikan karena penetapan eksekusi tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, karena pemilik rumah tersebut bukan atas nama Rahmat Kurniawan seperti yang ada dalam Penetapan Eksekusi tersebut, namun pada faktanya pemilik rumah dan yang menempati rumah selama puluhan tahun adalah klien kami sejak dulu hingga saat ini dan belum pernah dimiliki oleh Rahmat Kurniawan. Pada tahun 2013 memang terdapat AJB dari klien kami kepada Uu Yunus Hidayat, yang mana AJB tersebut terdapat beberapa kejanggalan salah satunya klien kami tidak pernah merasa menjual rumah tersebut dengan nominal 75jta yang tecantum dalam AJB, secara logika rumah klien kami tersebut berada di pinggir jalan Provinsi yang mana pada saat itu tidak mungkin dijual dengan harga 75jta. Kedepannya kami berharap kepada para penegak hukum untuk lebih jeli dan lebih komperhensif dalam melakukan penegakan hukum” tambah Dicky Turmudzy, S.H., M.H.



“Kami ucapkan terimaksih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan bekerja sama dengan baik pada hari ini, penangguhan eksekusi pengosongan rumah tersebut kami upayakan karena terdapat beberapa kejanggalan dalam prosesnya, dan untuk hari ini Upaya kami tersebut sudah berhasil, kami harapkan untuk kedepannya klien kami segera mendapatkan keadilan.” Ujar Moh. Raju Rafsanjani Khan, S.H., M.H.


“Hari ini membuktikan dengan berhasilnya penangguhan pengosongan rumah klien kami bahwa kebenaran dapat menemukan jalannya, semoga kedepannya ada keadilan yang sepadan untuk klien kami dan para pencari keadilan lainnya.” Ujar Fizay Muhamad Faozan, S.H.


Redaksi.

×
Berita Terbaru Update