Bogor - Jejak Investigasi.id ||
Ketua Umum ( Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI ) Wilson Lalengke Kecam Keras Dan Laporkan Kepala Polisi Resort ( Kapolres) Kabupaten Pringsewu Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP) Yunus Saputra Atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan, Jakarta (20/11/24)
Wilson Lalengke ( Ketum PPWI ) melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian Republik Indonesia. Lapdumas yang disampaikan melalui aplikasi Yanduan Divpropam telah diterima oleh petugas dengan bukti penerimaan laporan nomor: SPSP2/005556/XI/2024/BAGYANDUAN, tertanggal 18 November 2024.
Wilson Lalengke menceritakan kronologi kejadian saat dirinya menerima kiriman voice note dari rekan media di Lampung berinisial ( A) BhahanaNusantaraNews.com (transkrip terlampir) berdurasi 1 menit 32 detik ke nomor WhatsApp nya (081371549165) BhahanaNusantaraNews.Com, . Voice note tersebut diduga kuat berasal dari AKBP Yunus Saputra, Kapolres Pringsewu " Kata Wilson ke Jejak Investigasi.
Wilson mengatakan bahwa ucapan Kapolres AKBP Yunus Saputra berisi ancaman terhadap warga pekerja media, diskriminasi media, pelecehan media-media dan wartawan. Perkataan tersebut yang tidak pada tempatnya untuk disampaikan oleh seorang polisi (pelindung, pelayan, pengayom, dan petugas rakyat) yang menjabat sebagai kapolres.” ujar Wilson
Wilson Lalengke Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, menambahkan bahwa sejumlah wartawan juga sangat dirugikan oleh pesan suara Kapolres Pringsewu yang dinilainya dungu ini" ungkapnya
Media yang dirugikan diantaranya: BhahanaNusantaraNews.Com, Teuku Azhari dari media VIPNews.Com, Shoehendra Gunawan dari BeritaNasionalTV.Com, dan Angga Rinaldo yang merupakan Biro Media BhahanaNusantaraNesw.Com,” Wilson Lalengke dalam laporannya
Poin krusial yang dipersoalkan wartawan senior tersebut adalah pernyataan Yunus Saputra yang dinilainya sangat melecehkan dan memandang rendah keberadaan media-media yang tumbuh berkembang di negara ini. Padahal, Kedutaan Besar Belanda di Jakarta beberapa waktu lalu justru memuji perkembangan dan eksistensi 40-ribuan media online yang menjadi cerminan perkembangan demokrasi di Indonesia.
“Sangat mengherankan, pemerintah asing justru menghargai keberadaan media-media yang terus berkembang pesat belakangan ini, tapi malah ada kapolres otak kosong mencela, melecehkan, dan menghina media-media kita. Si kapolres itu bahkan melecehkan Kementerian Hukum dan HAM yang menerbitkan legalitas terhadap media-media tersebut "
Kapolres Pringsewu Lampung Justeru menghamba kepada lembaga swasta bernama dewan pers pembina para wartawan bermental korup di PWI dan organisasi konstituen dewan pers lainnya. Itu super dungu namanya,” tegas Wilson
Perlu di ketahui bersama bahwa ketentuan verifikasi media di dewan pers itu tidak memiliki dasar hukum, hanya akal-akalan lembaga partikelir itu sendiri. “Untuk diketahui dan dicamkan baik-baik bahwa ketentuan verifikasi media di dewan pers itu tidak ada dasar hukumnya alias illegal. Verifikasi media selama ini sesungguhnya telah dijadikan modus oleh dewan pers" pungkasnya.**
Pewarta
(Ahmad Mulyadi)