![]() |
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: PMJ News) |
Media Jejakinvestigasi.id |
Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberantas praktek judi online (judol), termasuk menyita asetnya. Langkah ini sebagai antisipasi agar tidak lebih banyak lagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban.
"Tentunya tugas kita bagaimana agar judi online ini betul-betul bisa kita berantas, kita minimalisir dan termasuk menyita aset-aset untuk dikembalikan kepada negara," jelas Kapolri Sigit kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
"Dan yang paling utama, jangan sampai masyarakat kita kemudian menjadi korban gara-gara judi online yang kemudian kadang-kadang lari ke pinjaman online," sambungnya.
Lebih lanjut Sigit mengungkapkan, pihaknya akan mengurai satu per satu penanganan kasus judi online tersebut. Dia memastikan para pelaku yang terlibat akan ditangkap dan ditindak tegas.
"Kita akan urai satu per satu. Kalau memang ada di dalam (negeri) kita ambil, kalau di luar (negeri) kita tentunya akan melakukan kerjasama-kerjasama internasional seoptimal mungkin yang bisa kita lakukan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Purnomo melalui Satgas Penanggulangan Perjudian Online bentukan Kabareskrim Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian online.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri selaku Wakasatgas Penanggulangan Perjudian Online mengatakan bahwa total 370 tersangka ditangkap terkait judi online sejak 15 Juni 2024 hingga 1 November 2024.
"Polri telah berhasil mengungkap kasus penjudian online sejumlah 300 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka," ujar Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu (2/11/2024).
Seluruh tersangka kasus judi online itu ditangkap jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri di tingkat Mabes hingga Polda dan Polres jajaran seluruh Indonesia.**
(Red)