Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua JPkP, Desak Kemendagri Tunjuk Pj Bupati Baru Kabupaten Bekasi 2024

Sabtu, Agustus 03, 2024 | Agustus 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-03T03:53:47Z

 


Media Jejakinvestigasi.id |

Bekasi - Ketua DPD JPKP Efendi Subandono mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk menunjuk Pj Bupati Baru Kabupaten Bekasi, menyoroti pengunduran diri Dani Ramdhan sebagai (PJ) Bupati hingga saat ini masih menjabat. Sabtu (3/8/24 )


Ketua (DPD JPKP ) Dewan Perwakilan Daerah - Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Kabupaten Bekasi : Efendi Subandono menegaskan bahwa: 


"Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota Pasal 14 ayat 1, masa jabatan Pj bupati dan wali kota adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun lagi dengan orang yang sama atau berbeda.


 Ayat 2 menyebutkan bahwa salah satu alasan dapat mengundurkan diri. Dani Ramdan telah mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bulan lalu" tegasnya ke Media Online Jejak Investigasi id 


Efendi Subandono mendesak, 

“Menteri Dalam Negeri untuk segera menunjuk pengganti Dani Ramdhan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi,

Sesuai Permendagri nomor 14/2023 Menteri Dalam Negeri harus segera menunjuk pengganti Dani Ramdan sebagai Pj Bupati" katanya .



Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi melalui ( SE ) Surat Edaran tertanggal 16 Mei 2024 ,agar penjabat kepala daerah dan atau aparatur sipil negara yang ingin maju di Pilkada 2024 agar mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran calon.


Efendi Subandono juga pertanyakan Kinerja Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah khususnya kab Bekasi terhadap pengunduran diri Pj Bupati tersebut ?


Sementara Tahapan Pemilukada sudah berjalan:

24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024  Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon 


Ketua DPD JPKP menyayangkan terlambat pengganti Pj Bupati akan mengakibatkan Konflik kepentingan, dimana Dani Ramdan diduga kuat menggunakan fasilitas negara dan uang negara untuk meningkatkan elektabilitas dan popularitas di kabupaten Bekasi,” pungkas Efendi Subandono 


Efendi Subandono berharap  Kompetisi pilkada kab. Bekasi bersih dari KKN tanpa ada Gratifikasi yang mana memanfaatkan Jabatan demi keuntungan pribadi, Ketua DPD JPKP menduga bahwa dia (Dani Ramdan) menggunakan fasilitas dan sosialisasi kepada masyarakat menggunakan kekuasaan dan APBD sehingga dapat menimbulkan kerugian calon lain " tutupnya ke Jejak Investigasi id 


Diah Winarsih.MP.d

×
Berita Terbaru Update