Media Jejakinvestigasi.id |
Bogor - Berdasarkan catatan data KPK RI dari 2012 hingga 2021 kasus korupsi melalui Dana Desa di Indonesia mencapai 601 kasus. Dari jumblah itu, sebanyak 686 Kepala Desa sudah terseret kasus korupsi Dana Desa, Tenjolaya, Sabtu ( 27/7/24).
Sedangkan menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW) Desa menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022.
Sejak pemerintah menggelontorkan Dana Desa pada 2015 silam, banyak kepala desa yang menyalahgunakan dana desa tersebut. Dan hal ini sangat disayangkan."
Roni Galing selaku aktivis pegiat anti korupsi menjelaskan bahwa, ada tiga titik celah korupsi di desa yang harus menjadi perhatian bersama, antara lain proses perencanaan,pengadaan dan proses pertanggung jawabannya
Kades Cinangneng diduga melakukan KKN , jelas nampak nepotisme di jajaran desa dari bendahara itu anaknya dan sekretarisnya ponakannya samapai posisi strategis di duduki keluarganya.
Maka kami mendorong pihak berwenang untuk segera mengaudit dan memerikas anggaran dana desa mulai 2021-2024, karena kami rasa banyak kejanggalan antara laporan pertanggung jawaban(LPJ) dengan prakteknya.
Dan untuk permasalahan PTSL perlu ada penyisiran ke warga yang buat sertifikat tersebut, karena tidak sedikit warga yang bayar lebih dari ketentuan aturan SKB tiga menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, menteri dalam negeri dan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Untuk wilayah Jawa dan Bali biayanya Rp.150.000,- dan jika ditemukan lebih bayar maka kepala desa Cinangneng wajib mengembalikan uang ke setiap warga yang dirugikan" Tegasnya.
Roni Galing menambahkan, "jika benar adanya temuan kerugian negara, maka kepala desa wajib bertanggung jawab atas apa yang dilakukan sebagai pengguna anggaran" pungkasnya
Diah Winarsih. M.pd











