![]() |
| Gambar Ilustrasi Google |
Media Jejakinvestigasi.id |
Majalengka - Sikap arogansi Kades Panjalin Lor, Dulmanan, menuai kecaman pedas. Dia bukan cuma melontarkan kalimat tak pantas tapi juga mengancam wartawan.
“Coba siapa yang muat berita itu, berani ga berhadapan dengan saya. Kumpulkan pasukannya, saya juga akan mengumpulkan saudara saya,” ucap Dulmanan, Selasa 9 Juli 2024.
Pernyataan kades di Kecamatan Sumberjaya, Majalengka ini disusul menyampaikan foto kegiatan salah satu ormas melalui pesan singkat WhatsApp. “Coba siapa yang berani ke saya, media mana, bicara jangan asal-asalan,” kata Dulmanan.
![]() |
Doc.Photo Video Viral "Kondisi rumah warga yang tidak mendapatkan program rutilahu di Desa Panjalin Lor Kecamatan Sumberjaya, Majalengka. |
Sikap arogansi Kades Dulmanan terpicu video viral seorang warganya yang kondisi rumahnya memperihatinkan, karena tidak tersentuh bantuan Rumah tidak layak Huni (Rutilahu). Dulmanan langsung naik pitam ketika wartawan mengkonfirmasi kondisi rumah tersebut.
Namun ketika sejumlah wartawan lainnya mengkonfirmasi perihal arogansinya, Dulmanan pun menuturkan alasan dia bersikap arogansi.
“Saya kan menjabat satu tahun kan juga belum om. Ya, soalnya menjelekan pemerintah saya om, jadi saya ga enak, ga kaya om sopan, kami juga segan,” pungkas Dulmanan.
Ketua Umum Gawaris Jawa Barat Asep Suherman.SH mengecam keras perbuatan Kades Panjalin Lor tersebut, karena telah melukai perasaan insan pers dalam menjalan kan tugas kontrol sosial yang mana tugas jurnalis tersebut sudah di lindungi Dalam Undang-undang Pers, diduga oknum Kepala Desa tersebut melanggar Pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat kan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
Kami Ketua Umum Gawaris Jabar dalam waktu dekat akan melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa Panjalin Lor, untuk meminta pertanggung jawabannya yang kami duga telah menghalang halangi tugas jurnalistik apabila sudah kami klarifikasi namun kepala desa tidak juga mau mengidahkan surat kami tersebut kami akan membuka laporan pengaduan ke pihak (APH) Aparat Penegak Hukum, ujar Asep Suherman.SH. Menutup perbincangannya.
Redaksi













