![]() |
| Rapat Pleno Terbuka KPU Majalengka hari kamis 29 Februari 2024 di Aula Hotel Putra Jaya Majalengka. |
Media Jejakinvestigasi.id |
Majalengka - Senin 15 Juli 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka (KPU Majalengka), Jawa Barat, telah menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada Pemilu 2024 bertempat di Aula hotel Putra Jaya Majalengka.
Ternyata Rapat Pleno Terbuka yang dimulai pada hari kamis 29 Februari 2024 dan berakhir sampai 4 Maret 2024 diduga kuat menyimpan banyak Misteri dan Aroma Bau Busuk Kecurangan.
Pasalnya dari mulai rapat pleno KPU Majalengka tersebut dikawal ketat oleh pihak pengamanan hingga berakhir jebol dan berhasil dimasuki oleh sekelompok tamu tak diundang yakni sekelompok orang yang diantaranya ikut masuk caleg DPRD Kabupaten Majalengka dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil IV, yaitu Deny Lukmanul Hakim, S.T. pada Minggu malam (03/03/2024).
Peristiwa ini menjadi booming, dikarenakan Viralnya sebuah video yang menampilkan kericuhan pada Rapat Pleno tersebut dan memunculkan stigma negatif buat Bawaslu Majalengka, yang mana dalam Video tersebut, mengatakan bahwa pihak Badan pengawas pemilihan umum (BAWASLU) kabupaten Majalengka telah menerima sejumlah uang yang kemudian dibenarkan oleh Deny Lukmanul Hakim.
Menjadi misteri bagi masyarakat publik yang bertanya tanya, Apakah jebolnya pengamanan pada rapat pleno KPU tersebut faktor disengaja ataukah tidak disengaja murni kelengahan pihak pengamanan?
Hingga akhirnya rapat pleno pun beres dan pada hari Senin 4 Maret 2024 pihak KPU Majalengka mengeluarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota dari kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota pemilihan umum tahun 2024. (Model D. Hasil KABKO-DPRD KABKO).
Dalam berita acara tersebut dibubuhi tanda tangan kelima komisioner KPU Majalengka dan saksi saksi dari ke 24 Partai Politik. Diantaranya menerangkan bahwa caleg DPRD Kabupaten Majalengka dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil IV, yaitu Deny Lukmanul Hakim, S.T. mendapatkan suara paling tinggi diantara rekan caleg sesama partainya.
Tercatat dalam berita acara tersebut di wilayah kecamatan Sukahaji Deny mendapatkan suara sebanyak 2.865.
Sedangkan keseluruhan di wilayah dapil lV, Deny mendapatkan suara total sebanyak 5.091 dan Aop Ropiki Iskandar, M.PD.I hanya mendapatkan total suara 4.621.
Lagi lagi yang menjadi misteri bagi masyarakat publik yang bertanya tanya dengan adanya berita acara tersebut, apakah telah sesuai dengan aturan, profesional dan Amanah yang diemban oleh pihak KPU Majalengka. Ataukah sebaliknya dan apakah ada unsur lain?.
Hal ini dikarenakan sebelum acara rapat pleno dilakukan. Jauh hari sebelumnya pada hari Jum'at tgl 01 Maret 2024, pihak Bawaslu kabupaten Majalengka telah mengeluarkan Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024.
Dalam putusan tersebut diterangkan bahwa "Pihak PPK Sukahaji dinyatakan bersalah telah melakukan Penggelembungan sampai 1.945 suara, dari hasil praktek yang dilarang dengan cara Curi Suara Caleg dan menyulap suara blangko atau suara tidak sah dirubah keterangannya menjadi sah lalu kemudian ditambahkan kepada suara caleg nomor urut 04 atas nama Deny Lukmanul Hakim, S.T. dari suara asli 926 menjadi 2.871 suara".
Dan pihak Bawaslu kabupaten Majalengka MEMUTUSKAN bahwa, "Terlapor yaitu Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukahaji yang beralamat di jalan Pangeran Moh. Nomor 30 desa Cikalong, kecamatan Sukahaji, dinyatakan bersalah seperti yang diuraikan di bawah ini:
1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dikarenakan tidak melakukan pengecekan kembali terhadap Model D Rekapitulasi Kecamatan ; .
2. Memerintahkan kepada KPU kabupaten Majalengka untuk melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Dapil 4 kecamatan Sukahaji di Partai Amanat Nasional (PAN) untuk PPK Kecamatan Sukahaji" tulisan sesuai isi putusan Bawaslu kabupaten Majalengka.
Menelaah isi putusan Bawaslu kabupaten Majalengka Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024, yang ditetapkan pada hari Jum'at tgl 01 Maret 2024.
Dibandingkan dengan hasil rapat pleno terbuka KPU yang dituangkan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota dari kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota pemilihan umum tahun 2024. (Model D. Hasil KABKO-DPRD KABKO)., ditetapkan pada hari Senin 4 Maret 2024.
Maka publik menilai Rapat Pleno Terbuka yang dimulai pada hari kamis 29 Februari 2024 dan berakhir sampai 4 Maret 2024 diduga kuat menyimpan banyak Misteri dan Aroma Bau Busuk Kecurangan.
"Kalau pelaksanaan rapat pleno KPU di hotel putra jaya dilaksanakan sesuai aturan dan amanah, kami yaqin yang bakal menjadi dewan adalah Aop Ropiki Iskandar, walaupun hanya mendapatkan total suara 4.621.
Karena suara Deny sebanyak 5.091 diantaranya sebanyak 1.945 menurut keterangan pihak Bawaslu dari hasil kecurangan Penggelembungan.
Suara Deny sebanyak 5.091 dikurangi 1.945 jumlahnya hanya 3.145.
Maka sudah jelas suara Aop 4.621 dan suara sisa Deny 3.145 dan Aop lah yang layak terpilih menjadi anggota DPRD periode 2024 - 2029" jelas beberapa sumber kepada awak media.
Untuk melengkapi informasi sesuai kode etik jurnalistik, awak media mendatangi kantor KPU kabupaten Majalengka dan mengirimkan surat konfirmasi kepada ketua KPU Teguh Fajar Putra Utama.
Surat pertama dikirim tanggal 15 Maret 2024, dengan nomor, 20/AWI/DPCMJL/III/2024.
Juga surat yang kedua dikirim hari Senin tanggal 20 Mei 2024, dengan nomor, KFR-JKIV-II-088 -2024.
Untuk jawaban surat konfirmasi, pihak media persilahkan yang bersangkutan untuk menghubungi kantor redaksi, dengan alamat, nomor WhatsApp, alamat Gmail yang tertera di dalam kop surat.
Juga dijelaskan surat konfirmasi tersebut dilayangkan sebagai bahan untuk pemberitaan di media online Jejak Investigasi juga media di bawah naungan PT. Berita Istana Negara, Organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan beberapa awak media yang ikut kegiatan konfirmasi.
Namun sampai berita ini dimunculkan, awak media belum mendapatkan informasi dari pihak terkait.
Redaksi.













