Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Subang Meraih WTP dari BPKRI Tapi Defisit 80M??

Jumat, Juni 07, 2024 | Juni 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-07T01:12:03Z



Media Jejakinvestigasi.id |

Subang - Pemkab subang terancam tidak bisa bayar gaji pegawai PPPK ditaun ini,diungkapkan sekretaris BKAD Subang muhamad khairil pemda defisit anggaran diangka 80M  di tahun 2023 karena anggaran Dari pusat DAU dana Alokasi Umum yang cair 79M dipakai untuk menutup hutang gaji PPPK ditaun 2022 sedangkan regulasi peraturan menteri keuangan (PMK) bahwa dana DAU tidak bisa untuk dibayarkan hutang ditaun yang lalu ucap sekban BKAD kepada jejakinvestigasi kamis 6 juni 2024 saat diwawancara diruang kerjanya.


Sekretaris BKAD Subang Muhamad Khairil


Pemkab subang Ditaun 2023 medapat anggaran dari pusat Dana Alokasi Umum DAU sebesar 79M saya pikir anggaran tersebut dipokuskan untuk gajih PPPK padahal pengangkatan PPPK ditaun 2023 hanya memakan biaya 18M untuk gajih PPPK makanya sisa anggaran tersebut dibayarkan untuk hutang gajih PPPK di tahun 2022, Akibat dari kesalahan ini atas hasil pemeriksaan BPKRI ada  temuan sebesar 80M.


Saya khawatir ditaun 2024 DAU yang seharusnya ditransper oleh pusat ke pemkab subang 100M malah tidak cair 100% karena pusat beranggapan masih ada sisa anggaran di tahun 2023 ya itu mah ke khawwtiran saya saja,sedangkan untuk PPPK didominasi dari guru pengajar atas dasar kebijakan dan usulan bupati yang kemarin kab subang mengangkat tenaga PPPK lebih dari seribu lebih banyak dibanding kabupaten yang lain,kami tekah berkirim surat keoada pemerintah pusat tentang kebijakan PMK peraturan mentri keuangan tentang regulasi dan cara penggunaan dana tersebut.**



Liputan:

Kepala Biro Subang 

(Novian Maulana/Obet)

×
Berita Terbaru Update