Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua APERMA : Setelah Pj Bupati Bandung Barat, Mantan Bupati Majalengka Diprediksi Bisa Jadi Tersangka

Senin, Juni 10, 2024 | Juni 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-10T13:38:08Z



Media Jejakinvestigasi.id |

Majalengka - Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi (KS) disinyalir bisa bernasib sama dengan anaknya INA ( Irfan Nur Alam) menjadi tersangka karena terseret pusaran kasus korupsi pembangunan pasar Sindangkasih  Cigasong Majalengka.


Sejumlah kalangan meprediksi KS  berpotensi bisa menjadi tersangka  setelah  Kejaksaan tinggi ( Kejati ) Jawa barat menetapkan  Pj. Bupati Kabupaten Bandung Barat  Arsan Latif (AL) sebagai tersangka. Senin 10/06/24.


Hal itu diungkapkan oleh ketua Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA)  Idrus saat mengomentari ditetapkanya  AL sebagai tersangka oleh Kejati Jabar belum lama ini. Idrus menilai langkah Kejati Jabar itu adalah langkah yang tepat  dan memberikan harapan positif terhadap penegakan hukum  di Jawa barat khususnya di kabupaten Majalengka.


"Kami memprediksi setelah penetapan AL sebagai tersangka masih akan ada beberapa orang lainya yang  juga akan menjadi tersangka dalam kasus pasar Cigasong itu, salah seorang yang diprediksi bisa menjadi tersangka adalah mantan bupati Majalengka KS.


KS yang merupakan ayah dari INA  telah mengeluarkan kebijakan yang  tidak sesuai mekanisme dan prosedur yang benar diantaranya Keputusan bupati (Kepbup) nomor 032/Kep.899-BKAD/2020 tentang penetapan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa Bangun Guna Serah (BGS) atas tanah di jalan raya Cigasong-Jatiwangi  kelurahan Cigasong ,Majalengka" jelas Idrus kepada pihak media.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, Idrus menduga ada praktik tranfers sejumlah uang sebelum dan sesudah penetapan Kepbup Nomor 032 tersebut dari H. Endang ( Alm) sebagai pemilik PT.Purna Graha Abadi ( PGA) kepada PT.Karya Enam Bersama  (KEB).Pengiriman uang tersebut diduga ada kaitanya untuk memuluskan keluarnya  Kepbup nomor 032.


Ditegaskan Idrus, pihak Kejati Jabar  harus mendalami  aliran dana yang masuk ke PT.KEB karena diduga banyak menerima aliran dana yang patut diduga  merupakan hasil yang tidak jelas.


Berdasarkan penelusuran APERMA, PT.KEB  berdiri tahun 2018 dengan direktur utama Andi Nurmawan ( AN), walau tergolong perusahaan baru PT. KEB berkembang sangat pesat dengan aliran dana diperkirakan mencapai puluhan miliar.


Sumber keuangan yang masuk ke rekening PT. KEB  diduga berasal dari pengurusan perijinan dan pembebasan lahan industri serta hasil dari pembangunan proyek swasta. Selain itu PT .KEB juga pada tahun 2020 mendapat proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBD Majalengka.


Beberapa proyek yang digarap PT. KEB diantaranya  penataan lapangan Gelanggang Generasi Muda (GGM) dengan nilai kontrak Rp.4,7 Miliar,Pembangunan alun-alun Majalengka Rp.7,9 Miliar,Pembangunan jalan Tegalsari-Anggrawati Rp.2,7 Miliar, Pembangunan Skywalk  dari  dana CSR sebesar sekitar Rp. 4 miliar.


Berkaitan dengan hal itu  tambah Idrus, Aperma mendesak Kejati Jabar untuk meningkatkan intensitas pendalaman dan pengembangan penanganan  kasus pasar Cigasong.Dan  dugaaan adanya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU)  yang dilakukan PT. KEB dapat diusut dengan melibatkan Pusat Pelaporan Analisa  Transaksi Keuangan (PPATK).


Ditempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau yang lebih akrab disingkat Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH, MH menerangkan kepada awak media.

 Arsan Latif (AL) ditetapkan tersangka   kasus korupsi pasar Cigasong  karena diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi inspektur wilayah IV Itjen Kemendagri.


"AL diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang secara sistematis  dalam kegiatan bangun  guna serah pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.Tersangka mengarahkan agar PT.PGA memenuhi proses lelang dan akhirnya memenangkan lelang investasi bangun guna serah  Pasar Cigasong, Majalengka.


AL juga menginisiasi  penyusunan Peraturan bupati ( Perbup) Majalengka  tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan  barang milik daerah berupa bangun guna serah dengan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Np.19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah  dan PP nomor 27 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.


Selain itu AL diduga menerima sejumlah uang secara langsung atau melalui keluarganya  yang diberikan beberapa kali. Uang tersebut untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam perbuatan Perbup.


AL dijerat pasal 5 ,pasal 12 huruf e ,pasal11 ,pasal 12 B Undang-undang  nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  sebagaimana telah diubah  dan ditambah  dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP" jelas Kasi Penkum Kejati Jabar dalam keterangan konferensi pers.


Redaksi

×
Berita Terbaru Update