![]() |
Awak media saat melakukan sesi wawancara dengan pihak Kejati Jabar.(Doc.Photo Awak Media JI) |
Media Jejakinvestigasi.id |
Bandung - Kamis (06/06/2024) Dengan berakhirnya sidang Praperadilan melalui putusan oleh Hakim Syarip, S.H., M.H Pengadilan Negeri atau PN Bandung Kls I A secara keseluruhan menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, Penasehat hukum Irfan Nur Alam inisial INA melalui Yusril Ihza Mahendra, Dkk melawan Termohon Kejati Jabar yang dibacakan pada hari Senin 29 April 2024. Maka bertambah pula sejarah panjang kisah Putra Mahkota sang mantan Bupati Majalengka KS.
Belum lengkapnya berkas perkara atas nama tersangka INA dan Andi Nurmawan, inisial AN hingga saat ini penanganan kasus dugaan korupsi gratifikasi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka masih berkutat di tangan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Lamanya masa penyidikan berimbas kepada masa tahanan di Rutan atas keduanya hingga harus diperpanjang oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelum akhirnya digelar sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus.
Masa terpencil di Rutan atas nama INA dan AN sudah melebihi 60 (enam puluh) hari. INA ditahan sejak tanggal 26 Maret 2024- 03 Juni 2024 atau 73 (tujuh puluh tiga) hari, sedang AN ditahan sejak tanggal 19 Maret 2024-03 Juni 2024 selama 82 (delapan puluh dua) hari.
Lamanya masa tahanan di tangan pengungkapan tersebut diakui oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH, MH
"Tsk Irfan Nur. Alam terpencilnya PN pertama sampai tanggal 23 Juni 2024. Tsk Andi Nurmanto diperpanjang terpencilnya PN pertama sampai tanggal 16 Juni 2024" sebut Kasi Penkum Kejati Jabar kepada awak media hari kamis tanggal 6 Juni 2024.
Masa tersingkir di Rutan tersebut adalah akumulasi dari tersingkirkan dan Penuntut Umum, Semenjak ditahan dan diperpanjang PU dan perpanjangan pengadilan hingga tanggal tsb bang" tambahnya.
Penyidik Kejati Jabar masih terus melakukan pemeriksaan untuk diserahkan kepada Penuntut Umum dan dilimpahkan ke pengadilan. "Untuk tahap 2 dan pelimpahan nanti disampaikan kemudian bang
Sementara sampai tgl itu bang” kata Nur Sricahyawijaya, SH, MH
"Kasus gratifikasi pembangunan pasar Sindangkasih saat ini tengah bergulir di Kejati Jabar. Hingga kini penyidik Kejati Jabar telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu Maya Andriyati, Andi Nurmawan, Irfan Nur Alam dan Arsan Latif Pj Bupati Bandung Barat. Untuk saat ini yang ditahan baru dua orang INA dan AN" tambah Cahya.
Perbuatan para tersangka disinyalir berawal dari keinginan Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, dimana yang bertindak sebagai Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan sebagai Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh Irfan Nur Alam yang lalu menunjuk PT PGA sebagai pelaksana.
Ternyata penunjukan yang diduga tanpa melalui proses lelang itu, pemilik PT PGA H. Endang (alm) telah mengeluarkan sejumlah uang secara cash/tunai yang diberikan kepada Andi Nurmawan inisial AN dan DRN. PT. PGA juga mengeluarkan/mentransfer sejumlah uang kali beberapa ke rekening atas nama PT. Karya Enam Bersama disingkat KEB yang diduga juga merupakan sebagai rekening penampung uang masuk yang disebut water toren. Jumlah yang disetor PT PGA jumlah keseluruhannya miliaran rupiah. Uang tersebut lalu dilakukan penarikan oleh AN dan DRN. Sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah.
Redaksi