Notification

×

Iklan

Iklan

Penghuni Hotel dan Kosan di Kota Cirebon Lari Terbirit-birit, Saat di Razia Petugas Menjelang Bulan Suci Ramadhan

Minggu, Maret 10, 2024 | Maret 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-10T02:35:29Z

 
Gambar Ilustrasi Google (Istimewa)

Jejakinvestigasi.id | Cirebon  - Satpol PP Kota Cirebon menjaring 11 pasangan bukan suami istri dari dalam kamar hotel dan kos-kosan yang berada di sejumlah titik, Sabtu (9/3/3034) malam hingga Minggu (10/3/2024) dini hari.

Total, ada 27 orang yang berhasil digiring ke Kantor Satpol PP.

Selain pasangan mesum, petugas juga berhasil mengamankan satu pasang laki-laki sesama jenis dan satu pria dua wanita berada di dalam satu kamar.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhamad Lutfi Iqbal, mengatakan, razia digelar dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Pasangan yang tak bisa menunjukkan buku nikah langsung digiring petugas.

"Tadi kita mengitari tempat penginapan yang sudah kita targetkan dari aduan masyarakat. Kita dapati 27 orang dalam operasi malam ini," ucapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mendapatkan tiga orang di dalam satu kamar, terdiri satu orang pria dan dua orang wanita.

Petugas pun menemukan barang bukti obat-obatan terlarang saat menggelar operasi di sejumlah tempat penginapan.

Sebanyak 106 botol miras berbagai merek juga diamankan dari sejumlah warung yang tersebar di Kota Cirebon.

"Tadi kami menemukan juga obat-obatan terlarang saat operasi dari pengunjung tempat penginapan. Selanjutnya kami serahkan ke BNN dan Polres Cirebon Kota untuk selanjutnya dilakukan pendalaman," katanya.

Dalam operasi kali ini terdapat kejadian sejumlah pengunjung penginapan mencoba melarikan diri melalui jendela.

Bahkan, saat petugas hendak tiba di lokasi, terdapat satu pasang lari terbirit-birit menghindari kedatangan petugas.

"Tapi tadi alhamdulillah sudah kami tangkap dan ikut juga digiring ke kantor," ujarnya.

Selanjutnya, 27 orang dan pemilik warung yang kedapatan menjual miras tanpa izin diperiksa di kantor Satpol PP Kota Cirebon. 

"Orang-orang ini akan dilakukan pembinaan dan pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku," ucap mantan Kabid Damkar tersebut.

"Tapi tadi alhamdulillah sudah kami tangkap dan ikut juga digiring ke kantor," ujarnya.

Selanjutnya, 27 orang dan pemilik warung yang kedapatan menjual miras tanpa izin diperiksa di kantor Satpol PP Kota Cirebon. 

"Orang-orang ini akan dilakukan pembinaan dan pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku," ucap mantan Kabid Damkar tersebut.

Pantauan awak Media, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, BNN, kepolisian, TNI dan instansi terkait mulai perjalanannya dalam kegiatan razia sekitar pukul 21.00 WIB.

Sejumlah hotel melati, kos-kosan, rumah penjual obat-obatan berkedok warung yang berada di sekitar Terminal Harjamukti, Kesambi, dan Bima pun tak luput dari pemeriksaan.

Petugas selesai menggelar razia tiga jam kemudian dengan proses berjalan lancar dan aman. (*)
×
Berita Terbaru Update