Notification

×

Iklan

Iklan

SMPN 3 Pagaden Diduga Melanggar Permendiknas No.60 Tahun 2012

Jumat, Februari 16, 2024 | Februari 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-16T13:47:51Z
Jejakinvestigasi.id | Subang - Bertahun tahun pihak sekolah menengah pertama negeri 3 pagaden diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan kepada orang tua siswa anehnya hal itu tidak diketahui pihak dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten subang padahal pungutan tersebut sudah dijalankan selama bertahun tahun."Jumat (16/02/2024)

"Menurut salah satu orang tua murid yang tidak mau disebut namanya bahwa dirinya menyayangkan atas berbagai sumbangan yang ada disekolah tempat anaknya menimba ilmu, diketahui setiap hari anak nya harus menyisihkan uang sebesar 2000.- (dua ribu rupiah) untuk membayar parkir motor yang terparkir dihalaman parkir sekolah bisa dibayangkan per motor 2000 kalo siswa yang bawa motor jumlahnya 100 orang berapa pihak sekolah mendapat uang perharinya dari hasil penarikan uang parkir kepada siswa dan untuk apa uang itu saya rasa banyak orang tua siswa yang tidak mengetahui untuk apa uang tersebut."Tuturnya

Masih menurut narasumber selain disekolah tersebut ada biaya parkir motor masih adalagi pungutan yang lain seperti setiap pembagian rapot pihak sekolah pasti meminta sumbangan lagi seperti pembagian rapot dibulan desember 2023 pihak sekolah meminta sumbangan sebesar 30 ribu dengan alasan untuk pemasangan pavingblok dihalaman parkir siswa biar tidak becek disaat turun hujan, lembaga sosial formal yang seharusnya menjadi tempat siswa mencari ilmu malah dijadikan ajang bisnis,saya menilai kalo dunia pendidikan jaman sekarang bukan lagi tempat guru memberikan pendidikan kemurid melainkan dijadikan ajang usaha untuk meraup keuntungan sebesar besarnya."Pungkasnya 

Sedangkan menurut kabid SMP dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten subang saat dikonfirmasi diruang kerjanya, terkait maraknya pungutan disekolah menengah pertama 3 pagaden dirinya sama sekali tidak mengetahui,saya tidak tau kalo disekolah siswa harus bayar biaya parkir kendaraan dikarenakan saya baru 2 bulan menjabat kabid SMP, nanti akan kita undang pihak kepala sekolahnya untuk dimintai keterangan dan saya belum bisa menyimpulkan kalo biaya parkir dan biaya 30.000 untuk pemasangan pavingblok termasuk kategori sumbangan atau pungutan liar nanti hasil nya setelah kita mintai keterangan dari pihak kepala sekolah."Ungkapnya

"Masih menurut kabid SMP dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten subang memang tidak semua kebutuhan siswa ditanggung oleh pemerintah dari itulah sekolah bisa meminta sumbangan kepada orang tua siswa asal jangan ada paksaan dan membebani kepada orang tua siswa karena sumbangan bisa dilakukan asal sesuai permendikbud No 44 tahun 2012  karena dari permendikbud tersebut dijelaskan bedanya pungutan dan sumbangan sampai berita ini dimuat belum ada penjelasan dari kabid SMP sudah sejauh mana inpormasi yang diterima pihak dinas dari kepala sekolah.**



Liputan:
Kepala Biro Subang
(Novian Maulana/Obet)
×
Berita Terbaru Update